Wanita Penyeludup Sabu di Rutan Ditangkap

Pekanbaru | Rabu, 12 April 2023 - 10:59 WIB

Wanita Penyeludup Sabu di Rutan Ditangkap
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya penyeludup tiga paket sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru ditangkap. Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita berinisial AS yang menjadi otak percobaan penyeludupan barang haram itu ke rutan pada Kamis (6/4) lalu.

Tertangkapnya AS melengkapi seluruh pelaku yang terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut. Karena sebelumnya, seperti dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, pihaknya telah mengamankan empat napi. Mereka adalah H (31), JS (28), RH (31) dan IS (45).


Kompol Manapar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Rutan Pekanbaru bahwa adanya upaya penyeludupan barang yang diduga narkoba. Barang tersebut terdeteksi X-Ray berada dalam sebuah botol minyak rambut.

Setelah diperiksa, barang berupa tiga paket tersebut, ternyata benar merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,57 gram. Sabu-sabu dalam botol minyak rambut itu yang diselipkan antara makanan dan keperluan harian itu diketahui ditujukan kepada seorang tahanan di dalam rutan berinisial IS.

Kemudian, Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin AKP Bahari Abdi turun ke rutan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh dari IS dapat diamankan wanita berinisial AS (27) yang berperan pengirim.

Awalnya Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan IS dan AS, kemudian dalam pengembangan diketahui sabu tersebut diketahui milik napi lainnya berinisial H. Kepada polisi H mengaku dikenalkan oleh napi inisial RH kepada napi inisial JS.

''Dari perkenalan dengan JS, kemudian H  memesan sabu kepada J dan J menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H yakni AS. AS kemudian menyuruh seseorang berinisial T mengantarkan barang itu ke rutan dengan cara menyelipkan sabu ke dalam botol minyak rambut pria,'' jelas Kompol Manapar, Selasa (11/4).

Saat ini, lanjut Kompol Manapar, para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook