JALAN SUDIRMAN DITUTUP SELAMA PSBB

Masih Banyak Warga Keluyuran Malam

Pekanbaru | Rabu, 22 April 2020 - 09:23 WIB

Masih Banyak Warga Keluyuran Malam

Kedua, jika pengguna jalan dari arah selatan maka harus melintasi Jalan Kharuddin Nasution-Arifin Achmad-Soekarno Hatta-Jalan Riau-Jalan Yos Sudarso. Ketiga, jika dari arah barat maka melewati Jalan Tuanku Tambusai-U Turn fly over-Jalan Pattimura-Jalan Kapling-Jalan Imam Munandar. Keempat, jika dari arah timur maka pengguna jalan melewati Jalan Imam Munandar-Jalan Kelapa Sawit-Jalan Parit Indah-U Turn Gapensi-Jalan Arifin Achmad. Alternatif kedua, Jalan Hang Tuah-Jalan Sultan Syarif Kasim-Jalan Setya Budhi-U Turn Mal Pekanbaru-Jalan Sam Ratulangi-Jalan A Yani.

Dinilai Belum Efektif


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menilai PSBB yang telah memasuki hari kelima dinilai belum berjalan efektif. Untuk itu, penegakan hukum bakal diterapkan agar masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Hari ini (kemarin, red) masuk hari kelima. Masih ada sembilan hari lagi. Pelaksanaannya perlu kami tingkatkan. Artinya pelaksanaan PSBB di Pekanbaru, masyarakat belum sepenuhnya mengikuti,” ujar Agung, Selasa (21/4).

Dengan demikian, kata Agung, pihaknya ingin mendorong masyarakat supaya bisa mengikuti aturan PSBB tersebut. Sehingga, penegakan hukum bakal diterapkan bagi masyarakat yang masih melanggarnya.  “Kami dorong supaya masyarakat bisa mengikuti aturan PSBB, melalui hal yang paling soft adalah imbauan. Tentu ada hal yang akan kami konstruksikan untuk dilakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum ini, lanjut Agung,  Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu guna merumuskan penanganan terhadap warga yang melakukan pelanggaran.  “Ini akan kami koordinasikan dengan Kejati untuk penanganan para pelanggar,” ujar Kapolda.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan PSBB ini ribuan warga telah mendapatkan teguran dari tim gabungan. Adapun mereka yakni, warga yang berkendara tanpa menggunakan masker. Lalu, warga yang berpergian tanpa alasan jelas pada jam-jam yang dibatasi, dan tempat usaha yang melanggaran waktu pembatasan.(*1/sof/rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook