PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Gubernur Riau (Gubri) Syamuar sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi. Penandatanganan SK PTDH tujuh PNS setelah para terpidana korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
‘’Sesuai dengan aturan, PNS yang tersangkut masalah korupsi dan sudah inkracht maka harus diberhentikan,” kata Syamuar.
Terkait masih adanya PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang tersangkut masalah korupsi tersebut, Gubri mengaku akan lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan bagi para PNS. Selain itu, sanksi tegas juga akan terus diberlakukan bagi para PNS yang melanggar aturan tersebut.
‘’Saya juga sudah tegaskan kepada sekretaris daerah, jika ada PNS yang terindikasi melakukan korupsi untuk bisa langsung diganti,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, data awal yang pihaknya terima ada 10 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang tersangkut masalah korupsi. Tujuh di antaranya sudah diberhentikan ditandai dengan
ditekennya SK PTDH oleh Gubernur Riau, sementara itu tiga PNS lainnya masih dalam proses pemberhentian.
‘’Yang tiga PNS lagi masih diproses karena datanya kami belum dapat dari pihak Badan Kepegawaian Negara. Meskipun batas waktu PTDH adalah akhir April ini, namun karena tiga PNS tersebut belum ada datanya jadi belum bisa di PTDH dan hal itu juga tidak berpengaruh kepada sanksi kepala daerah,” sebutnya.
Terkendalanya masalah data tersebut, diakui Ikhwan karena tiga PNS tersebut merupakan PNS pindahan dari kabupaten lain dan juga provinsi lain. Sehingga datanya tidak ada di BKD Provinsi Riau, untuk itu pihaknya masih menunggu data dari pihak BKN.
‘’Kemungkinan dalam waktu dekat ini datanya sudah dikirim dan langsung diproses lagi. Bagi PNS yang sudah di PTDH tersebut, SK-nya akan dikirimkan ke yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri mengatakan, para PNS yang sudah di PTDH tersebut maka semua hak-haknya akan dicabut, seperti tunjangan pensiun. Sebab menurutnya kalau ini tidak dipecat, maka kepala daerah yang dituntut oleh negara karena sudah melakukan pembiaran.
“Kalau gaji dan tunjangan PNS yang tersandung korupsi masih dapat terus, bisa-bisa kepala daerah yang kena. Makanya kepala daerah harus memberhentikan PNS yang tersandung korupsi, tapi tentunya harus dengan dokumen yang lengkap,” sebutnya.(izl)
(Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru)