PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Warga di wilayah Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat mendatangi kantor Camat Rumbai Barat melakukan pengaduan kepada Camat Rumbai Barat Indah Vidya Astuti terkait adanya dugaan penutupan akses jalan menuju ke perkebunan sawit milik warga (belum ada nama jalan) di posisi Jalan Toman Ujung, Rabu (1/2/2023).
Menanggapi hal itu, Camat Rumbai Barat Indah Vidya Astuti mengatakan, akan dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, baik itu dengan pemilik tanah maupun warga petani sawit mencari solusi terbaik antara kedua belah pihak.
"Sebenarnya beberapa waktu lalu sudah difasilitasi oleh Pak Lurah setempat. Dan sudah bersedia membuka namun ditutup kembali. Untuk itu langkah yang saya lakukan akan memediasi dulu atau dipertemukan dulu pihak terkait," ujar Indah Vidya Astuti.
Kemudian nanti akan dipetakan sebenarnya tanahnya sampai di mana. Karena menurut pengakuan yang menjual tanah itu memang untuk jalan.
"Tentu dalam pertemuan besok akan kami tanya kenapa ditutup. Karena kasian masyarakat yang ingin mengeluarkan sawit. Mudah-mudahan nanti ada solusi. Karena kalau ditutup nanti masyarakat lewat mana. Besok akan kami panggil dan mudah-mudahan nantinya ada solusi antara kedua belah pihak. Dan tidak ada yang dirugikan," katanya.
Plt Lurah Rantau Panjang, Karispan SIP mengungkapkan dirinya sangat mendukung bagaimana persoalan ini bisa segera diselesaikan antara kedua belah pihak.
"In sya Allah besok akan dilaksanakan pertemuan antara pihak terkait mencari jalan tengahnya. Mudah-mudahan persoalan ini sampai di sini saja bisa selesai dan tidak sampai ke atas," ujar Karispan.
Sementara itu Ketua RW 01 Kelurahan Rantau Panjang, M Rinel mengatakan, jalan yang saat ini ditutup itu adalah jalan umum. Tidak ada pemiliknya. Tidak ada punya pribadi masing-masing.
Pemuka masyarakat, Rikardo Simanjuntak mengatakan, terkait permasalahan tersebut masyarakat setempat yang juga petani perkebunan sawit menyampaikan aspirasi kepada camat untuk mencari solusi terbaik agar memanggil pihak-pihak tersebut.
"Saya sebagai masyarakat menyayangkan adanya kekuatan militer yang digunakan untuk melarang kami melawati jalan umum tersebut," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika permasalahan ini tidak selesai di tingkat kecamatan ini, maka pihaknya akan melakukan pengaduan ke tingkat pemerintah kota. Begitu tidak selesai di tingkat Pemko, maka pihaknya akan melakukan pengaduan ke tingkat tertinggi untuk memperjuangkan ini.
"Ini masalahnya adalah hak asasi manusia yang dirampasnya. Memang kegiatan ekonomi kami di situ. Kami gak neko-neko," katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pemilik tanah Zul mengatakan, jalan itu dulu yang membuatnya dia. Kemudian dipakai oleh masyarakat. Saat ini ditutup kembali.
"Kalau dulu boleh- boleh saja bagi saya karena dulu jalan itu saya perbaiki. Tetapi sekarang jalan itu kami gunakan sehingga masyarakat tidak boleh masuk. Kan jalan di situ masih ada lagi satu jalan di samping itu," ujarnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra