Geledah Dua Lokasi, Kejati Sita Sejumlah Dokumen

Pekanbaru | Rabu, 01 Februari 2023 - 11:07 WIB

Geledah Dua Lokasi, Kejati Sita Sejumlah Dokumen
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah memeriksa dokumen saat penggeledahan di salah satu lokasi di Pekanbaru terkait dugaan korupsi pembangunan SKTT GIS Garuda Sakti, Senin (30/1/2023). (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyitaan terhadap sejumlah dokumen dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (31/1). Ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

Penyitaan oleh jaksa dilakukan setelah menggeledah dua lokasi. Yakni satu lokasi di Pekanbaru dan satu lokasi di Jakarta. Penanganan perkara sendiri sudah berada di tahap penyidikan, Selasa (10/1) lalu. Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto.


''Pada hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan,'' ujar Bambang, Selasa (31/1).

Sehari sebelumnya, sebut Bambang, penggeledahan juga dilakukan penyidik. Yakni di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.  ''Kegiatan didasarkan izin penetapan penggeledahan oleh pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan disaksikan kantor kelurahan setempat,'' ujarnya.

Bambang melanjutkan, dari penggeledahan di dua lokasi, penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS-Garuda Sakti. ''Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti lain guna membuat terang penyidikan perkara ini,'' urainya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Riau tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan SKTT 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran 2019. Status perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyebutkan, peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim jaksa.

''Kami telah melakukan gelar perkara bersama unsur pimpinan. Hasil ekspose disimpulkan penyelidikan perkara ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Telah ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian negara,'' sebut Rizky.

Dipaparkan, pada tahun anggaran 2019 dilaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah. Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini lebih Rp320 miliar. Masih dari kesimpulan gelar perkara, tim jaksa menilai kerugian negara diperkirakan untuk sementara di angka belasan miliar.

Rizky menyebutkan, jumlahnya belum dapat dipastikan karena masih dari perhitungan denda yang seharusnya diterima negara saja. ''Kita lihat nanti apakah tidak fungsionalnya jaringan, apakah ketidaksesuaian spek akan menimbulkan tambahan kerugian negara dalam perkara ini,'' ungkapnya.

Rizky menambahkan, terdapat beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena hingga saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum berfungsi sesuai perencanaan dan kontrak kerja.

''Artinya dalam proses penyidikan ini kita masih mengumpulkan alat bukti. Sehingga nanti kita bisa menemukan siapa tersangkanya,'' ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, proyek mega miliar tersebut bukanlah proyek tahun jamak. Proyek itu seharusnya selesai pada Januari 2021 sesuai kontrak kerja.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook