MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Ini Kata Dewan Pers

Nasional | Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:15 WIB

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Ini Kata Dewan Pers
Dewan pers menggelar konferensi pers usai MK menolak seluruh permohonan judicial riview tentang UU Pers, di Jakarta, Rabu (31/8/2022). (YUSNIR/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK)  mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya, MK menolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, saat memimpin sidang, Rabu (31/7/2022). Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.


MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. 

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. "Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," tegas Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. 

"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

"Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tim Advokat Dewan Pers, Asmono Wikan. Ia menegaskan bahwa keputusan MK adalah kemenangan seluruh masyarakat pers yang nenjadikan sebagai pikar demokrasi. 

"Keputusan MK ini adalah suatu keputusan kementan bersama masyarakat pers dan semu pihak kemerdekaan pers dan semua pihak yang mencintai pers sesuai dengan sebagai Pilar demokrasi," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook