JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa meminta masyarakat yang di dalamnya terdapat Tim Advokat Penegak Hukum Dan Keadilan (Tampak) untuk turut serta mengawal proses peradilan di Polri seperti kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Desmond menegaskan, terdapat pekerjaan besar dalam rangka menegakkan hukum dan demokrasi sebagai cita-cita para pendiri Polri.
“Komisi III mengimbau Tampak untuk turut serta berpartisipasi memberikan catatan-catatan kritis. Dengan tujuan, agar berbagai catatan kritis tersebut sebagai salah satu bahan dasar acuan untuk kemudian dapat menjadi pasal-pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri atau perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan KUHAP menjadi acuan kepolisian,” kata Desmond, Selasa (30/8/2022).
Desmond mengungkapkan, jika pun ada Peraturan Kapolri (Perkap), seharusnya Perkap hanya melengkapi kekurangan yang ada di UU dan tidak terlalu memperluas. Karena, bagaimanapun Polri berpatokan pada KUHAP walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Harapannya ke depan, reformasi Polri semakin mengedepankan wajah sipil dan tidak lagi militeristik. Ini adalah pekerjaan yang perlu masukan dari kita semua, sehingga Polri semakin sesuai dengan harapan masyarakat,” tegas Desmond.
Sementara itu, Juru Bicara Tampak Sandi Eben Ezer Situngkir menyatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk berkontribusi kepada nilai-nilai penegakan hukum. Salah satunya, dalam mengawal persoalan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Sebagaimana kita ketahui, salah satu penyebab lemahnya institusi kepolisian saat ini terutama dikarenakan tidak adanya pengawasan yang dimuat di UU Kepolisian. Bahkan terdapat salah satu ketentuan pasal (pasal 18 poin 1) di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri yang berbunyi ‘Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri’ merupakan pasal yang kami nilai sangat kontradiktif,” pungkas Sandi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman