JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana pembukaan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) ditunda. Pendaftaran yang awalnya diagendakan pada hari ini (31/5) ditangguhkan hingga pengumuman lebih lanjut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini masih ada beberapa peraturan pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Termasuk, masih ada usulan revisi penetapan keperluan (formasi) oleh beberapa instansi yang tengah ditangani. Karenanya, pendaftaran belum dibuka bulan ini.
"Jadwal pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut," ujarnya di Jakarta, Ahad (30/5).
Di sisi lain, masih ada persiapan yang harus dimatangkan. Bima meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS serta seleksi kompetensi PPPK nonguru tahun 2021. Rencana kegiatan dan anggaran ini dibuat sesuai dengan penetapan keperluan formasi yang tersedia. "Untuk seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)," jelasnya.
Selain itu, untuk menghindari adanya pergerakan orang dan meningkatkan risiko penularan Covid-19, Bima menginstruksikan agar PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi (tiklok) seleksi mandiri di daerah masing-masing. Tiklok ini meliputi gedung yang digunakan, komputer, internet, sarana prasarana untuk penerapan protokol kesehatan, hingga kordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah untuk pelaksanaan computer assisted test (CAT) pada SKD nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan membenarkan, pendaftaran calon ASN hari ini batalkan.
"Informasi awal yang kami terima, tahapan seleksi akan dimulai tanggal 30 Mei, tapi akhirnya dibatalkan. Penyebabnya yakni petunjuk teknis untuk perekrutan PPPK belum selesai," katanya.
Saat ditanyakan sampai kapan penundaan tersebut, Ikhwan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Karena untuk perekrutan CPNS dan PPPK tersebut, semua aturan dikeluarkan pemerintah pusat.
"Sampai kapan ditundanya belum tahu lagi, karena semua tergantung dari kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.(wan/jpg/sol)