BATAM (RIAUPOS.CO) - Rabu (28/11) lalu, pimpinan KPK RI Basaria Pandjaitan turun ke Batam, Kepulauan Riau. Provinsi Riau pun turut hadir bersama kepala daerah termasuk Gubernur Riau terpilih H Syamsuar MSi. Dalam kesempatan tersebut lembaga antirasuah mengingatkan bahwa pihaknya tengah fokus pada tiga hal dalam pencegahan korupsi.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online tersebut berlangsung di Hotel Planet Holiday Batam. Syamsuar yang masih menjabat Bupati Siak definitif ini pun mengingatkan seluruh bawahannya agar taat atas atensi KPK dalam hal pencegahan.
Pimpinan KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan mengatakan KPK hadir dalam hal ini memberikan dorongan dalam pencegahan korupsi di daerah. Basaria berharap dengan pelaksanaan ini agar memutuskan langkah ke arah represif, atau dalam artian bersifat positif.
”Apalagi Presiden RI telah membuat peraturan strategi nasional (Stranas) tentang pencegahan korupsi ada tiga fokus. Jadi ini harus dipatuhi,” pesannya.
Tiga fokus dimaksud Basaria tersebut pertama, tentang perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara, ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi. “Kenapa? hal ini dikarenakan hampir keseluruhan penanganan yang dilakukan KPK ada sekitar 80 persen berbicara perizinannya,” sambungnya.
Maka dari itu, Basaria mengimbau kepada semua pimpinan daerah agar hati-hati dengan hal yang berkaitan dengan korupsi. Sebab modusnya berbagai bentuk, ada bentuk seperti sebelum perizinan keluar diberi suap supaya cepat perizinan ke luar.
Sementara itu Bupati Siak H Syamsuar mengatakan dengan kerjasama yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hotel, restoran dan tempat hiburan. Program ini juga bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN.
Dengan menggunakan sistem pajak online dapat mendorong pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
‘’Jadi, nantinya setiap kita membayar sesuatu contohnya kamar hotel, pajaknya akan langsung masuk ke PAD daerah, dan juga bisa dilihat di hari yang sama,” ucap Syamsuar.
Dikatakan Syamsuar, ini merupakan salah satu upaya KPK dalam memerankan fungsi trigger mechanism dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di bidang perbaikan sistem administrasi pengelolaan penerimaan daerah. “Hal tersebut juga sejalan dengan fokus aksi pencegahan korupsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2018, tentang Strategi Nasional pencegahan Korupsi, yaitu Aksi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Non Pajak pada Fokus Keuangan Negara,” pungkasnya.(adv)