RIAUPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, mereka mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Di antaranya, uang puluhan miliar rupiah dan senjata api. Tidak berhenti di rumah dinas menteri berlatar belakang politikus itu, Jumat (29/9) lembaga antirasuah tersebut juga menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, uang yang ditemukan di rumah dinas SYL terbagi atas pecahan rupiah dan mata uang asing. ’’Sejauh ini (uang senilai) puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/9).
Uang puluhan miliar itu kini sudah dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK. Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen catatan keuangan, catatan pembelian, serta berbagai dokumen lain terkait dengan perkara itu.
Di luar temuan tersebut, KPK mendapati 12 pucuk senjata api di rumah dinas SYL. Meski tidak memerinci jenis dan status senjata api tersebut, Ali memastikan bahwa instansinya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan itu. Dia menegaskan, izin dan lain-lain berkenaan dengan senjata api tersebut bukan kewenangan KPK.
Lewat penggeledahan yang mereka lakukan, KPK berusaha mengumpulkan alat bukti atas kasus yang tengah ditangani. ’’Karena kami fokusnya penyelesaian proses penyidikan,” terang Ali.
KPK memang belum membeberkan nama-nama yang diduga terlibat. Meski demikian, Ali memastikan sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. ’’Pada saatnya nanti kami sampaikan secara resmi (nama-nama tersangka),” ujar Ali.
Termasuk konstruksi kasus dan rangkaian peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Dia menyatakan, semua akan dibuka kepada publik oleh KPK. Meski demikian, saat ini mereka masih perlu waktu untuk melakukan pendalaman.
Semua itu mereka lakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana pernah disampaikan pejabat KPK, ada beberapa klaster kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. Khusus penggeledahan yang mereka lakukan dua hari belakangan, kasusnya terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). ”Pasalnya, kalau kami lihat di Undang-Undang Pemberantasan Tipikor adalah (Pasal) 12e,” terang dia.
Dalam Pasal itu disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut di antaranya adalah pidana penjara seumur hidup.
Berkaitan dengan penggeledahan di kantor Kementan, Ali menyatakan bahwa sampai kemarin siang prosesnya masih berlangsung. ”Di Gedung A, ruang menteri, dan Sekjen Kementan,” kata dia.
Sebagaimana hasil penggeledahan di rumah dinas SYL, Ali memastikan setelah penyidik selesai bekerja, hasil penggeledahan di kantor Kementan juga bakal disampaikan kepada publik.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa KPK menyadari berbagai tindakan mereka belakangan ini dikait-kaitkan dengan urusan politik. Karena itu, secara tegas dia menyatakan bahwa proses hukum yang tengah berjalan saat ini sama sekali tidak berkaitan dengan hal itu. ’’Pasti kami pertanggungjawabkan seluruh penyidikan yang dilakukan KPK. Kami pastikan ini murni proses penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Nasdem Effendy Choirie enggan berkomentar mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Mentan SYL yang merupakan kader Nasdem. Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar soal isu tersebut. ’’Isu ini nggak comment ya,’’ paparnya.
Jawa Pos (JPG) berupaya menghubungi sejumlah petinggi Nasdem, seperti Ahmad Sahroni, Ahmad Ali, dan Hermawi Taslim. Namun, mereka semua tidak merespons pesan singkat dan tidak mengangkat telepon saat dihubungi.
Terkait temuan 12 pucuk senjata api, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi tengah menangani kasus ini.”Benar kami telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK. Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat (29/9).
Trunoyudo belum bisa memastikan senjata api tersebut berstatus legal atau tidak. Sebab, proses penyelidikan baru akan dilaksanakan.”Kan masih pendalaman, kan harus dicek, nanti dulu, kita kan baru terima,” jelasnya.(idr/syn/c7/ttg/das)
Laporan JPG, Jakarta