JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan turut menyoroti penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan berharap agar penegak hukum bekerja secara adil dalam mengungkap dugaan kasus pemerasan Firli terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Anies usai menghadiri diskusi yang digelar The Habibie Center di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman Kav 18-20, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
"Jadi aturan hukum ditegakkan, tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan," kata Anies.
Anies melanjutkan, meski pimpinan lembaga antirasuah tengah tersandung kasus, namun KPK harus tetap menjaga marwahnya dalam memberantas korupsi.
"Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," pungkasnya.
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Supriansa terkesan membela Firli Bahuri atas penetapan status tersangka pemerasan tersebut. Dia mengatakan, bahwa Firli Bahuri mempunyai hak untuk membela diri terkait penetapan status tersangka tersebut.
"Orang yang ditetapkan tersangka punya hak membela dirinya," kata Supriansa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Kendati begitu, pihak kepolisian juga mempunyai hak untuk mentersangkakan setiap orang yang terlilit kasus hukum.
"Penyidik yang menetapkan tersangka juga punya hak menersangkakan orang. Jadi kedua belah pihak memiliki hak yang sama," ujarnya.
Politisi Golkar ini meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Dia menilai, Firli Bahuri adalah orang yang paham hukum, maka dipastikan purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan menghargai proses yang ada di Polda Metro Jaya.
"Saya kira Ketua KPK adalah orang hukum, orang yang mengerti tentang proses, ya pasti beliau menghargai itu. Tetapi, beliau juga punya hak untuk membela dirinya," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini. Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media. Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman