KOMJAK USUL SAFE HOUSE UNTUK JAKSA

Pacar Brigadir Yosua Bersikeras Kawal Sidang

Nasional | Jumat, 30 September 2022 - 10:36 WIB

Pacar Brigadir Yosua Bersikeras Kawal Sidang
Pacar almarhum Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak dan keluarga Brigadir Yosua memberikan keterangan saat tiba di Jakarta, Kamis (29/9/2022). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rasa sedih masih menggelayut di hati pacar almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak, kendati kasus pembunuhan terhadap Brigadir Y sudah tiga bulan berlalu. Kejadian keji itu membuat Vera masih tak mampu menahan air matanya dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Pantauan Jawa Pos (JPG), Vera menangis sembari memeluk aktivis Irma Hutabarat yang ada di sampingnya. Namun, Vera berusaha menguatkan dirinya, dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu untuk membongkar kasus tersebut. "Puji Tuhan, sampai P21 ini semua berkat Tuhan dan orang-orang yang mau membantu. Kami ucapkan terima kasih," jelasnya.


Diharapkan sidang akan berjalan dengan baik. Serta, setiap tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya. "Sesuai dengan perbuatan mereka," ujarnya. Lalu, Vera bersama para pendampingnya dan kuasa hukum masuk ke hotel. Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangan Vera untuk persiapan mengawal persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. "Memang masih P21," ujarnya.

Menurutnya, Vera sendiri yang mengutarakan keinginan mengawal persidangan tersebut. Untuk itu, perlu persiapan dengan datang ke Jakarta. "Keliling Jakarta, ke Monas lah dan menghadapi wartawan. Agar tidak nervous atau grogi. Maklum dari daerah," urainya.

Keinginan mengawal jalannya persidangan itu karena Vera dan kuasa hukum meyakini bahwa semua tahap proses hukum harus dijaga. "Jangan sampai ada amplop-amplop bertebaran yang membuat putusan tidak adil," terangnya.

Tidak hanya di kepolisian, kondisi penegakan hukum di kejaksaan pun masih meragukan. Kamaruddin menuturkan, selama ini berulang kali menemukan kejanggalan di kejaksaan. "Ya, biasanya di kejaksaan modusnya menyembunyikan barang bukti. Dari foto, video atau sebagainya. Agar putusan tidak maksimal," paparnya.

Dengan menyembunyikan barang bukti tersebut, yang terjadi keadilan dicederai. Terdakwa malah bebas atau mendapatkan hukuman yang sangat ringan. "Itu juga yang menjadi kekhawatiran,"urainya.

Dalam kasus Sambo, semua pihak masih ragu apakah mantan Kadivpropam itu akan mendapatkan hukuman maksimal. Malahan, beberapa pihak merasa Sambo justru akan mendapatkan hukuman yang ringan. "Yang nantinya bisa bebas setelah mendapatkan remisi," jelasnya.

Setelah itu drama penegak hukum pun dimulai. Kejaksaan menyalahkan kepolisian. Pun sebaliknya, kepolisian menyalahkan kejaksaan. "Sering saya temui begitu," ujarnya kepada Jawa Pos.

Hakim juga tidak lepas dari problematika semacam itu. Kamaruddin menyinggung adanya hakim agung yang menjadi tersangka di KPK. "Semuanya pilar penegakan hukum kita bermasalah," tuturnya.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah lengkap. Demikian pula berkas perkara dugaan obstruction of justice dalam peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri.

Atas perkembangan itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) berharap perkara tersebut ditangani dengan baik sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga meminta ada perlindungan terhadap para jaksa yang menangani perkara itu.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo itu telah mendapat perhatian publik. Saat ini publik berharap besar perkara itu ditangani dengan baik. "Di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum," ujar dia. Untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, dia menilai perlu ada pengawasan ekstra, termasuk memberikan perlindungan maksimal terhadap tim jaksa yang ditunjuk untuk turut serta memproses perkara itu.

Bahkan Barita mengusulkan ada safe house untuk tim jaksa tersebut. Tujuannya tidak lain agar tim jaksa bekerja profesional tanpa tekanan. Menurut dia hal itu juga penting untuk menjawab keraguan publik atas penanganan perkara tersebut. "Terutama karena proses penyidikan sebelumnya yang dirasa publik ada hal-hal yang mengkhawatirkan," bebernya.

Atas usul tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa ide tersebut memang baik. "Tapi, saat ini belum diperlukan," tegas Ketut. Dia memastikan bahwa tim jaksa yang ditugaskan oleh Kejagung akan bekerja maksimal.

Di lain pihak, Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dalam sidang perkara tersebut. "Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting.

Pihaknya ingin memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Selain itu, KY juga harus memastikan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut terjaga kehormatannya. "Tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," beber Miko.

Menurut Miko saat ini KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal itu. Salah satunya dengan mempertimbangkan berbagai usulan. "Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," jelas dia.

Kemudian ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang melalui persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA). "KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini," tambahnya.

Miko menyebutkan, MA bukan kali pertama mengelola persidangan yang sifatnya high profile. "Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," terang Miko. Dalam hal itu, dia memastikan KY akan mendukung penuh MA. (idr/syn/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook