NASIONAL

Pemerintah Minta Kejagung Tuntaskan Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya

Nasional | Senin, 24 Agustus 2020 - 10:08 WIB

Pemerintah Minta Kejagung Tuntaskan Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya
Gedung utama Kejaksaan Agung terlihat hangus terbakar di Jakarta, Ahad (23/8/2020). Api berhasil dipadamkan setelah petugas damkar berjibaku selama 11 jam dengan menerjunkan 65 unit mobil damkar serta kendaraan taktis pendukungnya. (SALMAN TOYIBI/JPG)

Menurut Hari, pihaknya sudah melaksanakan prosedur perawatan Gedung Utama Kejagung sesuai ketentuan yang berlaku. "Bahwa apa yang sudah diatur dalam SOP cagar budaya sudah kami lakukan," kata dia. Hanya, dia tidak mengetahui kapan terakhir kali sistem proteksi gedung itu diperiksa instansinya. Menurut dia, selama ini semua sistem di gedung tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.

Urusan penyebab terbakarnya gedung tersebut, Hari juga menyatakan hal serupa yang disampaikan oleh Mahfud. Dia meminta tidak ada spekulasi. Apalagi mengaitkan insiden tersebut dengan penanganan perkara yang tengah berproses di Kejagung. Urusan data, dia memastikan pihaknya memiliki  back up. "Kami juga punya record center," ujarnya. Menurut dia, data-data milik instansinya sudah tersimpan di fasilitas tersebut.


Sehingga masalah berkas, data, atau dokumen yang hilang bisa dicari. Termasuk data surat setoran bukan pajak terkait perkara Djoko Tjandra? Hari tegas menjawab. "Saya sudah sampaikan, semua mendengar ya, di Gedung (Utama) itu tidak ada berkas yang terkait dengan penanganan perkara," ujarnya. Sehingga penanganan perkara Djoko Tjandra yang menyeret Pinangki dipastikan terus berlanjut.

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejagung mengambil langkah cepat. "Sekarang perlu emergency planning untuk recovery," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada Jawa Pos. Meski berkas perkara tidak terbakar, dia menyatakan bahwa organisasi Kejagung juga memiliki tanggung jawab lain di luar proses penegakan hukum. Yakni pelayanan kepada masyarakat. Itu tidak boleh terganggu.

Barita memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung agar pejabat teras yang kantornya ikut terbakar bisa tetap bekerja maksimal. Dia menambahkan, Kejagung perlu mengevaluasi sistem secara menyeluruh, bukan hanya di Gedung Utama Kejagung. Melainkan di gedung-gedung kejaksaan yang berada di seluruh Indonesia. "Dicek kembali, diverifikasi kembali, agar kejadian ini tidak terulang ke depannya," kata dia.

Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, kebakaran di tengah sorotan masyarakat terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra yang memunculkan skandal penegak hukum, baik jaksa dan polisi, tentunya menimbulkan berbagai tanda tanya. Menurutnya wajar menko polhukam sempat curiga ada sabotase atau upaya menghilangkan jejak. "Sebab, ada beberapa fakta yang bisa dihubungkan," paparnya.

Fakta pertama adalah terbitnya peraturan Jaksa Agung (JA) tentang mekanisme penanganan jaksa yang terlibat kasus hukum. Walau telah dicabut, isi aturan itu seolah-olah melindungi Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra. "Perlu disadari bahwa kasus Djoko Tjandra itu merupakan skandal penegak hukum terbesar Abad ini," jelasnya. Fakta selanjutnya, pernyataan kapuspen Kejagung.

Menurut Fickar, Hari pernah berujar bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pinangki. Namun lagi-lagi keterangan itu diralat oleh Kejagung. Bahwa yang memberikan bantuan hukum adalah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). "Walau diralat lagi tidak akan berikan bantuan hukum," ujar dia.

Fakta selanjutnya, gugatan dari mantan Jaksa Antasari Azhar yang dulu menangani kasus Djoko Tjandra. Gugatan itu mempertanyakan sitaan kasus Djoko Tjandra senilai Rp400 miliar. Apakah sudah eksekusi untuk disita negara atau belum. "Saat itu kasusnya ditangani Kejari Jaksel Untung Ari Muladi, yang saat ini menjabat sebagai wakil jaksa agung," terangnya.

Ada pula informasi soal adanya CCTV pertemuan antara petinggi Kejagung dengan Djoko Tjandra. Informasi ini sempat disebutkan pula oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. "Lalu terjadilah kebakaran besar itu," ujar Fickar.  

Dari rangkaian peristiwa tersebut, dia menilai, sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa kebakaran itu sebuah sabotase. Bahkan, bisa jadi itu merupakan ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Pinangki. "Saya kira Presiden Jokowi harus memerintahkan pengusutan tuntas kasus  oknum kejaksaan yang terlibat Djoko Tjandra," tuturnya.

Kejagung memang menyebut bahwa berkas kasus aman. Namun, tentunya harus dibuktikan semua berkas kasus korupsi tersebut tidak hancur terbakar. "Harus dibuktikan," tegasnya. Dari DPR Anggota Komisi IX Saleh Daulay menegaskan, agar tidak ada anggapan adanya sabotase yang lebih dulu digulirkan selama belum ada hasil investigasi. Karena itu, Saleh mendesak agar kepolisian bergegas menginvestigasi kebakaran tersebut.

Tentu secara transparan. "Kita tidak bisa menduga-duga juga. Kita minta aparat profesional supaya mengusut secara transparan, karena tidak boleh juga ada spekulasi berkembang muncul di masyarakat. Itu juga tidak baik," tegasnya kemarin. Dia juga berharap semua pihak di DPR menahan diri berkomentar soal sabotase. "Jadi nggak keliru juga kita memberikan statement terkait sesuatu yang belum diusut tersebut," tegasnya.

Sementara Berkantor di Badan Diklat
Kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksa Korps Adhyaksa memindahkan kantor jaksa agung. Untuk sementara, Sanitiar Burhanuddin sebagai orang nomor satu di Kejagung akan berkantor di Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Mulai hari ini (24/8) Burhanuddin pindah tempat kerja untuk sementara. Keputusan tersebut diambil lantaran ruang kerja Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung ikut terbakar. Selain ruang kerja mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi juga harus pindah tempat kerja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan bahwa ruang kerja wakil Jaksa Agung yang berada di lantai dua Gedung Utama Kejagung juga tidak bisa diselamatkan. "Mulai besok (hari ini) beliau (Jaksa Agung dan wakilnya) berkantor di Badan Diklat Kejaksaan," ungkap Hari kepada awak media.

Lokasi persis kantor sementara Burhanuddin dan Setia Untung, lanjut dia di kampus A institusi pendidikan kejaksaan tersebut. Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono juga berkantor sementara. Termasuk juga staf-staf mereka yang sehari-hari bekerja di Gedung Utama Kejagung.

Secara lebih terperinci, Hari menyebut, petugas di Biro Perencanaan, Biro Hukum, dan Biro Kepegawaian juga ikut pindah kerja sementara waktu ke Badan Diklat Kejaksaan di Ragunan. Sementara JAM Intel (Jan S. Maringka) beserta staf akan berkantor di Badan Diklat Gedung B di Daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Meski kantor mereka baru saja terbakar habis, Hari menyatakan bahwa seluruh jajaran Kejagung tetap bekerja seperti biasa. "Kinerja nggak ada masalah. Pak Jaksa Agung bekerja di mana pun secara institusi semua jalan," tegasnya. Namun demikian, kerja-kerja tersebut tentu bakal terpengaruh oleh insiden kebakaran Sabtu malam (22/8).

Khusus pegawai Kejagung yang tidak berkantor di Gedung Utama, mereka juga tetap bekerja sesuai ketentuan yang diterapkan selama pandemi virus korona. Bahkan, puluhan tahanan Kejagung sudah dikembalikan dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.  

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyatakan bahwa mereka sempat dipindahkan lantaran asap dari gedung yang terbakar sampai rumah tahanan. "Tadi malam (Sabtu malam) masih 25 orang tahanan," ungkap dia. Seiring tuntasnya pemadaman api di Gedung Utama Kejagung, mereka dibawa kembali ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Berdasar informasi yang diterima oleh Hari, proses pemindahan para tahan tersebut dilaksanakan kemarin sore. "Semua tahu sekarang kondisinya sudah cukup bagus, udara sudah cukup bagus," imbuhnya. Menurut dia, pihaknya juga sudah memeriksa langsung kondisi di rumah tahanan itu. Hasilnya, rumah tahanan itu sudah dinilai aman untuk kembali digunakan.(deb/idr/syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook