JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melempar materai tempel baru nominal Rp10.000 ke masyarakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, materai pengganti materai tempel Rp6.000 dan Rp3.000 itu sudah bisa dibeli Jumat (29/1).
Kendati materai terbaru sudah beredar melalui seluruh kantor pos di Indonesia, dua materai sebelumnya masih berlaku. Dua materai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini. "Masih berlaku sampai 31 Desember 2021," ujarnya.
Masyarakat masih bisa menggunakan materai lama dengan nilai minimal Rp9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk tetap bisa menggunakan dua materai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga materai Rp3.000, dua materai masing-masing senilai Rp6.000, atau menempelkan materai Rp3000 dan Rp6000 pada dokumen.
Pemerintah merilis materai Rp10 ribu itu setelah menetapkan tarif tunggal atau single tariff bea materai. Aturan bea materai Rp10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/ 2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan penyesuaian tarif materai.
"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan materai tempel bekas pakai (rekondisi, Red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh materai tempel dari penjual yang tepercaya," tegasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea materai di Indonesia sederhana dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea materai di Korea Selatan (Korsel) yang mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.
"Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta. Di kita hanya Rp10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5 juta itu berarti 0,2 persen," urainya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi