Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun

Nasional | Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:45 WIB

Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana (RPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aturan baru tentang masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun siap diimplementasikan hari ini, Rabu (12/10). Meski masa berlaku makin panjang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memastikan biaya pembuatan paspor tidak berubah. Tetap Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu paspor biasa elektronik.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Permenkum HAM 18/2022 yang diundangkan pada 29 September lalu. "Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya, Selasa (11/10).


Dia menyatakan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkum HAM 18/2022. Dan, paspor itu hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan hanya untuk jangka waktu lima tahun.

Bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), lanjut Widodo, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraan. Sebagai contoh, ABG berusia 18 tahun saat pergantian paspor sehingga masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga si anak menginjak usia 21 tahun.

Widodo mengungkapkan, pihaknya sudah mengadakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun. Rakor itu diikuti divisi keimigrasian kantor wilayah (kanwil) Kemenkum HAM hingga unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi se-Indonesia.(tyo/c14/oni/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook