PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kemenag Pekanbaru telah melakukan verifikasi dokumen paspor jemaah calon haji (JCH). Kemenag pun mengingatkan JCH memperpanjang paspor yang masa berlaku telah habis sampai 20 Desember 2023.
JCH bisa datang langsung ke kantor Imigrasi. Ke depan perpanjang paspor bisa dilakukan di Kantor Kemenag Pekanbaru setelah ada kerja sama antara Kemenag Pekanbaru dengan Imigrasi.
''Jemaah yang masa berlaku paspornya berakhir 20 Desember 2023 agar segera mengurus perpanjangan. Tahun ini, kuota Indonesia penuh dan umur jemaah tidak dibatasi. Kita sedang koordinasi dengan Imigrasi untuk dua tempat di atas,'' ujar Kepala Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi kepada Riau Pos, Senin (16/1).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Riau, Syahrudin mengatakan, saat ini Kemenag Riau sedang mempersiapkan beberapa hal menjelang keberangkatan jemaah seperti persiapan dokumen paspor yang dimiliki calon jemaah yang masuk daftar keberangkatan tahun ini. ''Kita minta calon jemaah menyiapkan dokumen paspornya. Segera perpanjang yang masa berlaku sudah habis (20 Desember). Jemaah yang belum ada ya segera dibuat paspornya,'' katanya.
Sementara persiapan Kemenag se-kabupaten/kota di Riau lainnya yang dalam waktu dekat bakal dilaksanakan vaksinasi meningitis. Pelaksanaan itu baru akan direalisasikan setelah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, Riau sudah cukup lama memiliki asrama haji sendiri yang mampu menampung ratusan JCH untuk se-kabupaten/kota. Namun, Riau baru memiliki embarkasi haji antara. Padahal, dinilai sudah layak memiliki embarkasi penuh atau mandiri.(ilo)