KPK: Jangan Pilih Lagi Eks Koruptor

Nasional | Rabu, 30 Januari 2019 - 09:50 WIB

KPK: Jangan Pilih Lagi Eks Koruptor

(RIAUPOS.CO) - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan langkah berani. Hari ini (30/1), mereka akan mengumumkan nama-nama caleg yang pernah mendekam di penjara. Baik karena kasus korupsi maupun perkara lain.

Sedianya, publikasi itu dilakukan Selasa (29/1). Namun, batal lantaran hingga malam tadi Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait laporan kuasa hukum calon anggota DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang gagal masuk daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga :Ganjar Ingin RUU Perampasan Aset bagi Koruptor Segera Disahkan

Arief menuturkan, publikasi itu merupakan tindak lanjut ketentuan dalam UU Pemilu. Dalam UU tersebut, caleg yang pernah dipidana dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara diberi persyaratan tambahan. Mereka wajib mengumumkan status mereka sebagai mantan terpidana kepada publik.

’’KPU menegaskan (aturan, red) itu sebetulnya,’’ terangnya.

Data caleg tersebut sudah disiapkan KPU. Hanya saja, pihaknya belum memastikan medium apa yang akan digunakan untuk publikasi. Apakah rilis di media massa atau memanfaatkan website KPU.

Di awal mencuatnya kasus caleg eks koruptor pada Agustus 2018, KPU didorong untuk mengumumkan status para caleg itu di surat suara. Atau setidaknya di setiap TPS sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. Namun, KPU menolak usulan tersebut dan menyatakan bahwa yang paling mungkin adalah memajang identitas mereka di website KPU. Yang jelas, lanjut Arief, hal itu semata-mata untuk mengakomodir kepentingan publik. Menurut dia, publik berhak tahu latar belakang para caleg. Termasuk yang pernah dipidana.

’’Ini bagian dari keterbukaan informasi, jadi tidak masalah,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

Lagi pula, pihaknya tidak akan mempublikasikan informasi yang dikecualikan dari para caleg itu. Secara keseluruhan, jumlah mantan terpidana yang wajib publikasi diperkirakan lebih dari 200 orang. Dari jumlah tersebut, caleg mantan koruptor ada 46 orang. Terdiri atas 40 caleg dan 6 calon senator. Untuk caleg, Golkar menjadi juaranya dengan delapan eks koruptor. Disusul Gerindra dengan enam mantan koruptor (lihat grafis).

KPU sempat mencantumkan larangan bagi eks koruptor untuk nyaleg atau menjadi calon senator di peraturan KPU. Namun, sejumlah eks koruptor menggugat PKPU itu di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pasal larangan tersebut dianulir oleh MA sehingga para mantan koruptor bisa masuk DCT. Meskipun urung diumumkan kemarin, apresiasi tetap berdatangan untuk KPU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus mengapresiasi langkah KPU yang memilih mengumumkan caleg eks korupor itu.

”Saya kira bagus kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, kemarin.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook