Dalam banyak kesempatan, JK menyebutkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang garang pada koruptor. Sedikitnya sembilan menteri ditangkap karena korupsi, 19 gubernur, dan puluhan bupati atau walikota, serta lebih banyak lagi anggota legislatif. Genderang perang terhadap koruptor harus terus ditabuh bertalu-talu agar kejahatan tersebut tak terulang. Lebih lanjut JK menuturkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dengan pemberian tanda mantan koruptor untuk caleg, tentu bisa memberikan pandangan pada pemilih saat mencoblos.
”Jadi, dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat memilih atau tidak,” ungkap JK.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi dan mendukung langkah KPU yang mengumumkan caleg mantan narapidana.
“Wakil rakyat harus sosok yang jelas rekam jejaknya,” terang dia saat konferensi pers di kantor Bapilu PDI Perjuangan Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
Menurut dia, calon anggota dewan harus mempunyai rekam jejak yang baik dan jelas. Calon wakil rakyat juga harus mempunyai integritas. Mereka akan menjadi wakil di parlemen, sehingga harus betul-betul orang pilihan. Khusus untuk pencegahan korupsi, lanjut dia, partai tidak cukup hanya menyatakan siap mendukung pemberantasan korupsi, tapi juga harus dibarengi dengan keputusan politik yang jelas. Jangan sampai ada partai yang gembar-gembor mendukung pemberantasan korupsi, namun tetap menyalonkan caleg eks napi koruptor.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, sejak awal PDI Perjuangan tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi. Pihaknya mencoret calon yang diketahui pernah menjadi korupsi. Hal itu merupakan bentuk dukungan nyata kepada pemberantasan korupsi.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyambut positif keputusan KPU untuk mengumumkan caleg mantan napi. Tidak hanya caleg koruptor, Muzani mendukung bahwa pengumuman KPU juga dilakukan terhadap caleg mantan napi dengan latar belakang lain.
“Gak papa, bagus. Sebenarnya kan dari CV kan bisa ditelusuri,” kata Muzani kepada wartawan.
Meski demikian, Muzani mengatakan bahwa KPU juga harus memberikan jaminan. Kendati caleg mantan napi itu diumumkan, hal itu tidak menghilangkan hak mereka memilih maupun dipilih pada 17 April nanti. “Setiap orang setara di mata hukum. Jangan ada perlakuan istimewa, beda dan diskriminatif,” ujar Wakil Ketua MPR itu.(byu/syn/jun/lum/bay/oni/ted)
Laporan JPG, Jakarta