KRIMINAL

Jerat TPPU, Telusuri Aset Maria

Nasional | Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:06 WIB

Jerat TPPU, Telusuri Aset Maria
Maria Pauline Lumowa

Niatan menghidupkan kembali TPK sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Wana menilai, niatan tersebut berpotensi membuat kewenangan di antara penegak hukum menjadi tumpang tindih. Sehingga bukannya efektif malah bisa menghambat upaya pengejaran buronan.

Apalagi, ICW melihat kerja TPK yang dibentuk pada 2004 tidak maksimal. Setelah sepuluh tahun berdiri, mereka dibubarkan oleh pemerintah pada 2014. "Evaluasi terhadap tim tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," ungkapnya. Alhasil, kinerja TPK tidak pernah diketahui masyarakat.


Meski ada buronan yang sudah telanjur lari ke luar negeri, ICW menilai bahwa pengejaran mereka tetap bisa dilakukan dengan memaksimalkan penegak hukum yang ada.

"Penegak hukum dapat menggunakan instrumen mutual legal assistance (MLA) untuk menangkap koruptor yang menjadi buron," terangnya.

Bahkan, tanpa  sekalipun, mereka mestinya bisa menangkap para buronan tersebut. Buktinya, Maria Pauline Lumowa mampu mereka amankan. "Yang dibutuhkan saat ini adalah kemauan dari pemerintah untuk memaksimalkan instrumen yang sudah ada," beber Wana. Apalagi pandemi virus corona belum usai.

Wana khawatir, menghidupkan kembali TPK malah jadi masalah. "ICW melihat pembentukkan Tim Pemburu Koruptor hingga saat ini belum dibutuhkan oleh pemerintah," tegasnya. Polri, Kejagung, dan penegak hukum lain, lanjutnya sudah memiliki sumber daya mumpuni untuk menangkap para buronan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ekstradisi MPL terkesan hanya untuk menutupi malu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dari beberapa masalah hukum yang ganjil. Salah satunya terkait hilangnya tersangka suap di KPK Harun Masiku.

"Hingga saat ini Harun belum tertangkap," kata Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, keberhasilan ekstradisi Maria juga untuk menutupi rasa malu atas bobolnya buronan kelas kakap Joko Tjandra. Joko mampu keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi Imigrasi yang dipimpin Yasonna.

"Ekstradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal akibat DPO (daftar pencarian orang) adalah abadi hingga tertangkap," tegasnya.

Menurut Boyamin, ekstradisi Maria Pauline membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron. Dia pun mendesak pemerintah bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya. "Pemerintah harus segera mencabut berlakunya paspor buron dan meminta negara-negara lain yang memberikan paspor untuk mencabutnya, sehingga buron tidak leluasa bepergian," imbuhnya.(idr/syn/tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook