KASUISTIKA

LPSK Kaji Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Cs

Nasional | Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:00 WIB

LPSK Kaji Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Cs
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmo Suroyo. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima seluruh berkas permohonan justice collaborator (JC) dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif. Selanjutnya, LPSK akan mempelajari berkas sebelum mengambil keputusan akhir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, awalnya berkas permohonan dari 3 tersangka belum lengkap. Lalu kuasa hukum mengirimkan berkas susulan.


“Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK,” ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Menurut Hasto, proses penelaahan berkas, serta investigasi dan asesmen terhadap pihak pemohon memerlukan waktu paling cepat satu pekan. Setelah itu, LPSK akan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.

“Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook