KPPU Lanjutkan Perkara Migor ke Tahap Penyelidikan

Nasional | Selasa, 29 Maret 2022 - 10:39 WIB

KPPU Lanjutkan Perkara Migor ke Tahap Penyelidikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sesuai dengan yang pernah dijanjikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melanjutkan pemeriksaan terkait polemik minyak goreng nasional.

KPPU mengklaim telah menemukan satu alat bukti hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.


Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan bahwa melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. "Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 tentang penetapan harga, pasal 11 mengenai kartel, dan pasal 19 huruf c tentang penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa," ujar Goppera, kemarin (28/3).

Untuk diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

Goppera membeberkan, dalam proses awal penegakan hukum, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, sambung dia, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. "Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan," tegasnya.

Menurut Goppera, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan. "Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh sidang Majelis Komisi," tambahnya.

Melalui proses sidang majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dan menjanjikan stok minyak goreng aman selama Ramadan, dengan saat ini minyak goreng curah tengah digelontorkan secara bertahap. "Kami mengupayakan, sebelum Ramadan dan Idulfitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," ujar Direktur Jenderal Industri Argo Kemenperin Putu Juli Ardika.

Sebelumnya, pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokan diharapkan selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).(agf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook