Terkait dengan pembayan gaji ke 13 dan THR pada tahun-tahun sebelumnya, kata pria kelahiran Rembang, 23 Agustus 1958 ini, bagi ASN di daerah selama ini telah dibebankan pada APBD. Kebijakan Gaji 13 mulai rutin diberikan sejak tahun 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016.
Meski demikian, pada tahun-tahun sebelumnya THR hanya dibayarkan sebesar gaji pokok saja, sedangkan gaji bulan 13 dibayarkan sebesar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain, termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Boleh Bayar Bulan Berikutnya
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2018, Pemda segera menyediakannya. Caranya melakukan penggeseran anggaran. Dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia. Saat ditanya bagaimana sekiranya daerah tidak memiliki anggaran, Syarifuddin mengatakan dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.
“Bahwa dalam PP itu dicantumkan, kalau daerah tidak sanggup, maka itu bisa dibayar pada bulan berikutnya,” ucapnya.
Syarifuddin berharap seluruh pemda taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18/2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Penisun atau Tunjangan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum pernah melakukan kajian terhadap pengalihan APBD untuk THR pegawai daerah. Karena itu, KPK belum bisa memastikan apakah hal tersebut berpotensi menjadi masalah atau tidak bila diterapkan.