Dalam formula perhitungan DAU TA 2018, alokasi DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD, dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
“Untuk perhitungan formulasi AD tersebut telah memperhitungkan gaji PNSD yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP tentang Penggajian. Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke13 dan THR,” kata Boediarso.
Meski demikian, katanya, untuk penghitungan DAU ini tidak memperhitungkan besaran tukin (tunjangan kinerja) atau tambahan penghasilan daerah ataupun gaji pegawai honorer. Terutama karena kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Dijelaskan juga bahwa besaran gaji PNS daerah yang telah diperhitungkan pada AD TA 2018 dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp194,95 triliun (yang meliputi penghitungan gaji PNS daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan, dan THR). Jumlah ini mencapai 97,3 persen dari total belanja pegawai PNSD nasional yang sebesar Rp200,3 triliun.
“Sesuai dengan formulanya, memang tidak 100 persen belanja pegawai daerah dihitung dalam DAU, terutama karena alokasi DAU bukan merupakan penjaminan atas pembayaran gaji dari DAU,” ujar pejabat yang meraih gelar Doktor Studi Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia (2012).
Pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji 13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD, yang harus didanai dari Penerimaan Umum APBD (Dana yang bebas digunakan oleh daerah) yang terdiri dari PAD, DAU, DBH dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya. Dengan kata lain, DAU tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji 13 dan THR.