THR PNS Naik, Pensiunan Juga Dapat

Nasional | Kamis, 24 Mei 2018 - 12:30 WIB

THR PNS Naik, Pensiunan Juga Dapat
PP THR: Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani menyampaikan PP THR yang sudah ditandatangani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). (JPG)

Aturan Bermedsos untuk PNS

Kemenpan-RB mengeluarkan aturan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam ber­aktivitas di dunia media sosial (medsos). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

“Ada delapan hal yang harus diperhatikan dan bagi ASN dalam penyebarluasan informasi melalui medsos,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (23/5).

Herman mengatakan, aturan pertama, PNS harus memegang teguh ideologi Pancasila serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Ketiga, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi interen negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana medsos secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. “Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan,” kata Herman.

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui medsos atau media lainnya.

Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).(far/tau/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook