Imam Kena "Jumat Keramat"

Nasional | Sabtu, 28 September 2019 - 10:21 WIB

Imam Kena "Jumat Keramat"
Imam Nahrawi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkena "Jumat Keramat". Ia tidak diperbelohkan pulang setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Jumat (27/9). Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Imam langsung ditahan. Sekitar pukul 18.15, mantan Menpora itu keluar dari Gedung KPK dengan cukup banyak pengawalan. Imam tidak banyak berkomentar selain berbicara soal takdir. Dia menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka kali ini juga merupakan takdir yang harus dijalani.

Dia juga berjanji akan mengikuti proses hukum dan bersikap kooperatif. "Demi Allah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya tidak pernah salah. Doakan saya mengikuti proses hukum dan semoga semuanya berjalan dengan baik," ungkap Imam singkat sebelum masuk ke mobil tahanan. Imam disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain diduga terlibat suap dana hibah KONI, dia juga disangkakan pasal gratifikasi karena penerimaan terkait Satlak Prima dan penerimaan pribadi terkait jabatannya sebagai Menpora.


Kuasa hukum Imam Nahrowi, Soesilo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan cukup baik. Imam menerima kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik. Soesilo sendiri menyayangkan penahanan karena kini Imam sudah tidak menjabat lagi sebagai Menpora. “Pak Imam sudah mengundurkan diri dari menteri dan sudah dicegah keluar negeri, saya kira tidak akan terjadi (melarikan diri),” terang Soesilo kemarin. Lebih jauh, Soesilo menerangkan bahwa tidak ada pertanyaan yang masuk pada materi pokok dana hibah KONI. Tetapi lebih banyak membahas mengenai tupoksi menteri dan apakah kenal dengan beberapa nama yang ditanyakan. Antara lain hubungannya dan Miftahul Ulum, asisten pribadinya, dengan dua pejabat KONI yang kini sudah divonis bersalah.(deb/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook