SULAWESI UTARA (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB), terkait kasus pengiriman rokok berpita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengatakan, penindakan dilakukan dengan penangkapan satu petikemas berisi 3.232.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu asal Surabaya, di Terminal Petikemas Bitung pada Sabtu, 20 Februari 2021. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.470.560.000.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu,” ungkap Cerah dalam keterangan resminya, Senin (28/6/2021).
Kejadian tersebut bermula dari tersangka FGKR, 31, dan JGSS, 43, melakukan pemesanan rokok atau Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) kepada RH pada 15 Januari 2021.
Kemudian, barang dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM Spil Caya.
Pemesanan dan pengiriman barang tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan guna mendapatkan keuntungan yang besar. Selanjutnya pada 16 Februari 2021 Kapal KM Spil Caya tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung kemudian melakukan pembongkaran muatan dan penimbunan di terminal Peti Kemas.
Rencananya barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Namun rencana tersebut digagalkan petugas Bea dan Cukai. Setelah mendapat informasi dan mengetahui akan adanya pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu, maka pada 20 Februari 2021 petugas Bea dan Cukai bergerak menuju Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung untuk melakukan penindakan.
Setelah Peti Kemas dibuka dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah 3.232.000 rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu.
“Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Cerah.
Lebih lanjut, Cerah menyatakan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada tanggal 31 Mei 2021.
Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal. Pada 14 Juni 2021 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas lengkap (P-21).
Penyidik menetapkan FGKR, 31, dan JGSS, 43, sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga saat ini status atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21), tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sumber: Padek.co
Editor: Eka G Putra