JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membeberkan alasannya mengeluarkan puluhan ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Yasonna menyebut Lapas di Indonesia kini sudah over kapasitas. Ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga binaan Lapas.
"Pertama kali yang harus dilakukan adalah creating space pada seluruh Lapas, Rutan dan LPKA yang saat ini mengalami overcrowded. Maka dari itu saya selaku Menteri Hukum dan HAM menginstruksikan segera pada jajaran pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan pandemi Covid-19," kata Yasonna dalam upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-56 secara virtual melalui teleconference, Senin (27/4).
Yasonna menyebut, berbagai hal turut disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Mulai penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online, sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," ujar Yasonna.
Menurutnya, hanya bagi mereka yang memenuhi syarat diberikan pembinaan di luar lembaga atau di tengah-tengah masyarakat yaitu asimilasi di rumah. Yasonna mengklaim, pembinaan di luar lembaga merupakan salah satu program pembinaan yang selama ini telah berjalan dilakukan dengan membaurkan narapidana ke masyarakat umum.
"Itulah makna dari sistem pemasyarakatan. Dalam kondisi darurat ini narapidana lebih ditekankan untuk berada di rumah dan melakukan proses integrasi dengan keluarga inti," imbuh Yasonna.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, bukan hanya Indonesia yang mengeluarkan napi di tengah pandemi corona. Tapi, negara lain di antaranya Amerika Serikat, Iran, Afghanistan, Jerman, Kanada, Australia, dan Polandia sudah menindaklanjuti dengan mengambil kebijakan melakukan percepatan pengeluaran narapidana.
"Supaya mencegah pandemi Covid-19 yang kian meluas," urai Yasonna.
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan, narapidana bukan serta merta dibebaskan, melainkan mereka tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan dan bersinergi dengan petugas kepolisian.
"Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri," tukas Yasonna.
Seperti diketahui, sejumlah aktivis hukum yang tergabung kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan dibebaskannya narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Yasonna. Gugatan itu didaftarkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan, dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4) lalu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi