Durasi JCH di Arab Saudi Bakal Dipangkas

Nasional | Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:15 WIB

Durasi JCH di Arab Saudi Bakal Dipangkas
Jemaah haji di tanah suci Mekah. (DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usulan penghematan ongkos naik haji (ONH) terus mengemuka. Kementerian Agama (Kemenag) diminta berani mengambil kebijakan khusus untuk menekan biaya haji seperti mulai dari mengurangi masa tinggal atau durasi jemaah di Arab Saudi sampai tak perlu memaksakan sewa hotel di ring satu Masjidilharam.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengatakan, ada sejumlah sektor yang bisa dihemat dari penyelenggaraan ibadah haji, seperti sewa hotel atau pemondokan. Dia menaksir hotel dekat dengan Masjidilharam atau Masjid Nabawi itu membuat biaya sewa hotel bengkak 30 persen. 


’’Kemenag tidak perlu mencari hotel zonasi yang dekat dengan tempat-tempat ibadah,’’ tuturnya, Jumat (27/1). 

Berdasar data Kemenag, pos pembiayaan sewa hotel memang besar. Biaya sewa hotel yang dibebankan ke jemaah sebesar Rp18,7 juta di Makkah dan Rp5,6 juta di Madinah. Itu belum termasuk subsidi dari BPKH sebesar Rp117 miliar lebih untuk seluruh jemaah haji reguler.

Bukhori juga mengusulkan pemangkasan masa tinggal jemaah dari 40 hari jadi 30 hari. Lalu, mengurangi biaya penerbangan yang saat ini diusulkan hampir Rp34 juta per jemaah. Usulan lainnya memangkas pemberian katering cukup 36 hari, bukan 50 hari. 

Kemudian, Kemenag tidak perlu menyewa armada bus selawat dan cukup bagian dari paket sewa hotel. Biaya asuransi juga bisa ditinjau ulang. Sebab, selama ini jemaah mendapatkan asuransi kesehatan serta asuransi jiwa dan kecelakaan.

Menag Yaqut Cholil Qoumas enggan berkomentar lebih lanjut soal pembahasan biaya haji. Saat ditemui di kantor PBNU, Jumat (27/1) petang, dia bergegas masuk mobil. Pekan lalu Yaqut mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98 juta. Dengan rincian Rp69 jutaan ditanggung jemaah, sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji di BPKH.

Sehari sebelumnya yakni Kamis (27/1), pembahasan biaya haji 2023 juga digelar. Rapat di Komisi VIII ini tidak hanya menghadirkan Kementerian Agama (Kemenag). Tapi juga mengundang Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, maskapai, hingga pengelola bandara. 

Dari rapat ini, parlemen juga mengusulkan  jemaah calon haji (JCH) lunas tunda tahun-tahun sebelumnya, tidak perlu lagi melunasi ongkos haji. Berapapun kenaikan yang ditetapkan nanti. Alasannya mereka sejatinya sudah melunasi biaya haji. Hanya akibat ada pandemi, mereka tidak bisa berhaji. Jadi tidak boleh sudah melunasi, tapi kemudian melunasi lagi. Dobel pelunasan.

Data dari Kemenag ada banyak jemaah berstatus lunas tunda. Jumlah jemaah lunas tunda pada 2020 ada 84.609 orang. Kemudian jamaah lunas tunda pada 2022 ada 9.864 orang. Jadi usulan dari Komisi VIII DPR, para JCH yang sudah lunas tersebut bisa langsung berangkat tanpa dibebankan biaya pelunasan lagi.

Di ujung rapat, Marwan membacakan kesimpulan. Di antaranya adalah meminta pemerintah melobi Saudi untuk mengaktifkan bandara thaif sebagai bandara haji jemaah Indonesia. Dengan menambah bandara haji, masa tinggal jemaah di Saudi bisa dipangkas dari yang selama ini 40 hari menjadi 30 hari. Saat ini JCH Indonesia hanya menggunakan bandara di Jeddah dan Madinah.


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Lafief mengatakan ada beberapa kondisi yang memungkinkan biaya haji turun dari usulan mereka. Di antaranya adalah perbaikan landasan pacu bandara Juanda yang sudah selesai. Jadi sudah tidak perlu ada biaya lagi di setiap pendaratan pesawat pengangkut jemaah seperti tahun lalu.
Namun di sisi lain, perkembangan di Saudi juga sangat dinamis dan bisa berpengaruh pada biaya. Dia mencontohkan hotel di Makkah, pascapandemi Covid-19, belum 100 persen kembali beroperasi. Sementara kuota haji sudah kembali normal. Otomatis hotel saat ini jadi buruan negara-negara pengirim jemaah haji.

"Tim kami baru keluar hotel (usai negosiasi), sudah ada tim dari negara lain yang masuk (untuk negosiasi)," katanya. Sementara itu untuk urusan konsumsi, Hilman mengatakan pemerintah berupaya tidak membebankan kepada biaya haji yang jadi tanggungan jemaah. Melainkan dari nilai manfaat BPKH.(wan/c17/jun/das)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook