”Ini melampaui batas dan cenderung hura-hura,” imbuhnya.
Melampaui batas dalam artian melampiaskan kasih sayang dengan cara berciuman antar pemuda pemudi.
MUI melalui Bahroni berharap, masyarakat tidak ikut arus dan budaya Valentine.
”Jika ingin merayakan Hari Kasih Sayang, tidak perlu menunggu 14 Februari,” papar Bahroni.
Sebab, kasih sayang dapat dilakukan setiap hari. Seperti membantu sesama atau menolong fakir miskin.
Fatwa haram MUI dikeluarkan karena menanggapi laporan masyarakat.
Lalu diadakan musyawarah pada 7 Februari. Yang kemudian dua hari setelahnya, MUI menetapkan fatwa haram. Dasar penetapan berdasar pada Surat Al-Isra’ 17:32 dan Sabda Rasulullah SAW. (zya/lia)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun