JAMBI (RIAUPOS.CO) – Autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua di Rumah Sakit Sungai Bahar ditutup menggunakan tirai putih. Tidak sembarang orang bisa mendekat.
Peti jenazah Brigadir Joshua tiba di Rumah Sakit Sungai Bahar sekitar pukul 08.40 WIB dan langsung dimulai autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.
Autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua itu dilakukan dokter forensik dari sejumlah instansi. Tim forensik itu adalah tim independen yang melibatkan dokter forensik dari rumah tiga matra TNI hingga RS Cipto Mangunkusumo dan rumah sakit swasta.
Mereka adalah tim independen yang terdiri dari dokter forensik gabungan dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan salah satu RS swasta nasional serta dokter forensik yang diajukan polisi.
Sementara, penjagaan di Rumah Sakit Sungai Bahar cukup ketat. Terlebih di sekitar area autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.
Yang tidak berkepentingan hanya bisa mengikuti proses autopsi dari kejauhan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir ini adalah bentuk komitmen Kapolri untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Proses ekshumasi dan autopsi ulang ini dilakukan oleh pihak-pihak ahli. Terutama dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang memiliki sifat independen dan imparsial,” katanya.
Ia juga menjamin bahwa hasil autopsi ulang jenazah ajudan Ferdy Sambo itu dapat dipertanggungjawabkan baik secara keilmuan dan hukum.
“Nantinya, proses autopsi ulang ini juga dilakukan pengawasan oleh pihak eksternal. Termasuk juga dari Komnas HAM dan juga Kompolnas,” katanya.
Dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua itu, polisi menerjunkan tidak kurang dari 350 personel. Mereka disebar di sejumlah titik. Selain Rumah sakit, pengamanan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain seperti rumah duka, makam Brigadir Joshua.
Sementara di Rumah Sakit Sungai Bahar, banyak masyarakat yang berdiri di sekitar rumah sakit. Mereka melihat dan mengikuti proses autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua dari kejauhan.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman