KASUISTIKA

Terungkap, Ini Polisi Pertama Datang ke TKP Kasus Brigadir Joshua

Nasional | Minggu, 18 September 2022 - 08:30 WIB

Terungkap, Ini Polisi Pertama Datang ke TKP Kasus Brigadir Joshua
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseyo (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri membeberkan polisi pertama yang datang ke TKP kasus Brigadir Joshua,namanya Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Arsyad bertugas di Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Polisi pertama yang tiba di TKP kasus Brigadir Joshua ini seharusnya menjalani sidang etik dalam pekan ini. Namun sidangnya ditunda gara-gara ada perwira polisi yang kena sakit wasir atau ambeien.


Ya, Kombes Arif Rahman Arifin (Kombes ARA) sakit ambeien. Padahal Kombes ARA ini merupakan saksi kunci sidang etik bagi polisi pertama yang datang ke TKP kasus Brigadir Joshua ini.

Polri mengungkap Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebagai orang pertama datang ke TKP kasus Brigadir Joshua, namun tidak profesional menjalankan tugasnya. Dulunya Arsyad merupakan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia akan menjalani sidang kode etik kembali pada Senin, 26 September 2022.

 

“Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (17/9/2022).

Sedianya sidang etik itu digelar Jumat (16/9) kemarin namun ditunda karena saksi kunci Kombes Arif Rahman Arifin (Kombes ARA) sakit ambeien atau wasir. Oleh sebab itu komisi kode etik meminta saksi lainnya dihadirkan, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Sebelumnya, telah dihadrikan saksi lain yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang mendatangi TKP kasus Brigadir Joshua pertama kali. Namun, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terpaksa harus ditunda selama dua pekan dikarenakan saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.

“Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeien,” ucap Dedi.

Sebelumnya, sidang etik sempat digelar pada Kamis (15/9/2022) lalu  yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam. Namun, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terpaksa harus ditunda selama dua pekan dikarenakan saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.

“Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeien,” ucap Dedi.

Ipda Arsyad diputuskan dimutasi ke Yanma Polri sesuai surat telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Ipda Arsyad dijatuhi Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

5 Polisi Sudah Dipecat

Untuk diketahui setelah kasus Brigadir Joshua bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri.

Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) atau pemecatan yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry R Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Dan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri yang menunggu antrean untuk disidang etik atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Demikian polisi pertama yang datang ke TKP kasus Brigadir Joshua ini. Dan beberapa polisi sudah dipecat imbas kasus Josua Hutabarat ini.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook