SURAT EDARAN MENAKER

Karyawan Harus Diberi Upah Lembur jika Kerja di Libur Pilkada

Nasional | Rabu, 27 Juni 2018 - 17:50 WIB

Karyawan Harus Diberi Upah Lembur jika Kerja di Libur Pilkada
Menaker Hanif Dhakiri. (JPNN)

DEPOK (RIAUPOS.CO) - Kondusivitas pelaksanaan pilkada serentak di seluruh Indonesia harus dijaga oleh masyarakat. Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri.

Menaker mengatakan, perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

"Kami berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kami minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," ujarnya setelah menggunakan hak pilihnya di TPS 46 di Perumahan Permata Depok, Jawa Barat, Rabu (27/6/2018).

Baca Juga :Maju Pilkada, Yuyun Hidayat akan Melihat Hasil Pileg 2024

Adapun Menaker Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Dengan dasar peraturan itu, dia menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat hari libur pilkada serentak agar membayar uang lembur.

"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," tuturnya.

Dia menyebut, jika ada perusahaan yang melanggar, pekerja diminta untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," tutupnya. (*)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook