DATA BAWASLU RI

Tak Netral, 124 ASN Kena Sanksi Sudah Diajukan ke Kepala Daerah

Nasional | Senin, 27 April 2020 - 19:09 WIB

Tak Netral, 124 ASN Kena Sanksi Sudah Diajukan ke Kepala Daerah
ILUSTRASI ASN (Dery Ridwansah/JawaPos.com )

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ditundanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak menurunkan jumlah pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, jumlah dugaan pelanggaran terus mengalami kenaikan di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, hingga Jumat (24/4) lalu, kasus pelanggaran netralitas ASN mencapai 370 temuan. Jumlah itu naik dibanding laporan pada 3 April lalu yang hanya 342 temuan. ”Iya, masih naik terus,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (26/4).


Dari data tersebut, kenaikan pelanggaran terbanyak terjadi pada jenis memberikan dukungan melalui media sosial. Jumlahnya sembilan kasus. Sementara untuk jenis pelanggaran lainnya, kenaikannya relatif sedikit.

Dewi menambahkan, proses pemeriksaan netralitas ASN di berbagai daerah masih berlanjut. Dari 370 temuan, yang sudah selesai dan kasusnya dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebanyak 326. Dia berharap sanksi yang diberikan bisa tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera.

”Mungkin salah satu penyebab pelanggaran masih terus terjadi karena sanksinya kurang tegas. Sanksinya hanya peringatan,” imbuhnya. Selain sanksi, pihaknya berupaya melakukan sejumlah langkah preventif dengan menggiatkan sosialisasi.

Saat dikonfirmasi, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, sebagian kasus yang masuk sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan rekomendasi kepada kepala daerah selaku penanggung jawab kepegawaian. Dalam catatannya, rekomendasi sanksi yang dikeluarkan sudah 124 kasus. Penyebarannya di berbagai daerah Jawa dan luar Jawa.

Agus menjelaskan, sejauh ini belum ada pelanggaran yang direkomendasikan mendapat sanksi keras. Pada umumnya, sanksi yang diberikan ada di level sedang. ”Yang terbanyak penjatuhan sanksi disiplin sedang. Seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, dan sanksi moral,” ujarnya.

Track record semua data ASN yang melanggar tercatat dalam aplikasi khusus. Sehingga nanti berpengaruh pada rekam jejak untuk perkembangan karirnya ke depan. Agus berharap kepala daerah bisa menjalankan rekomendasi tersebut. Dengan adanya sanksi yang nyata, diharapkan dapat timbul efek jera bagi ASN.

”Sudah ada enam yang melapor tindak lanjut. Lainnya kami sedang tunggu proses terhadap mereka. Pengalaman sebelumnya, ada yang tidak melapor meski sudah melakukan tindak lanjut,” kata akademisi UGM itu.

Agus menegaskan, jajarannya terus melakukan berbagai upaya preventif untuk menegakkan netralitas ASN. Mulai menerbitkan surat edaran, melakukan sosialisasi, hingga memperkuat koordinasi dengan Bawaslu RI.

Sumber:JawaPos.com 

Editor: Riaupos.co









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook