Menteri LHK Buka Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan

Nasional | Rabu, 27 Februari 2019 - 11:31 WIB

Menteri LHK Buka Rakernis Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL KLHK) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang berlangsung pada 26 Februari - 1 Maret 2019 di Jakarta. Rakernis ini dibuka langsung oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu 27/2).

Dengan mengusung tema “Satukan Tekad: Bersinergi Menuju Kualitas Hidup Yang Lebih Baik” adalah bertujuan untuk berkolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah khususnya dalam bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :Terjebak Lumpur, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Rakernis yang diikuti sekitar 300 peserta dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia, kementerian/Lemabaga dan para pelaku usaha diisi dengan beberapa agenda diantaranyaa rapat pleno umum dan serangkaian Focus Group Discussion (FGD). Hasil yang akan dicapai pada Rakernis ini diantaranya adalah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara KLHK dan Pemerintah Daerah Konsep IKLH 2020 – 2024 Sosialisasi program kegiatan Ditjen PPKL TA 2019 serta kesepakatan antara KLHK dan Pemerintah Daerah terkait dengan program kegiatan Ditjen PPKL TA 2019.

 

Ditjen PPKL menjadi penanggung jawab program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan guna mendukung sasaran strategis Kementerian dalam meningkatnya kualitas lingkungan hidup yang tercermin dalam Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 66,5- 68,5 pada tahun 2019. Hal ini didukung oleh sistem data informasi lingkungan hidup dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup yang handal. Dalam meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), Ditjen PPKL mempunyai peran dalam meningkatkan kualitas udara, air, dan tutupan lahan.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur tingkat eksplotasi sumberdaya alam dengan penguasaan, pencadangan, pengawetan dan  alokasi pemanfaatannya, pemberian izin dan pembatasan pembatasan-pembatasan lain dengan regulasi. Pengaturan ini akan berjalan dengan baik jika tersedia informasi yang cukup untuk memformulasikan kebijakan dan memberikan umpan balik untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

“Itulah sebabnya perlu dilakukan pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Pada tahun 2015, KLHK berhasil memasukan indeks ini sebagai salah satu ukuran kinerja pemerintah. Hasil pemantauan menunjukkan selama 2015 - 2018,  IKLH Nasional berada pada posisi stabil yaitu pada kualitas cukup baik. Terdapat 5 provinsi yang indeks kualitas lingkungan hidupnya membaik yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, DI. Yogyakarta dan Kalimantan Selatan dan hanya satu provinsi yang mengalami penurunan IKLH yaitu Papua,” kata Siti.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook