BANTUAN KETENAGKERJAAN

Tak Serahkan Rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Bisa Disanksi

Nasional | Rabu, 26 Agustus 2020 - 04:07 WIB

Tak Serahkan Rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Bisa Disanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha soal sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administrasi, yakni teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Dia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengerahkan cabangnya untuk mendorong perusahaan menyetorkan data rekening karyawannya yang bergaji di bawah Rp5 juta agar terdaftar sebagai calon penerima subsidi upah.


Pasalnya, hingga saat ini masih ada sekitar dua juta rekening pekerja yang belum masuk ke BP Jamsostek meski mereka layak terdaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah.

Ida memastikan subsidi upah bagi pekerja/buruh dapat mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020. Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah dibatalkan.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Ida juga mendorong pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk menyerahkan data nomor rekeningnya ke BPJS sebelum pihaknya mulai melakukan pencairan.

Hingga kini Kemenaker sendiri belum mentransfer dana program subsidi upah tersebut karena perlu memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak ada istilahnya dibatalkan," kata Ida.

Seperti diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," ujar Ida.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook