KUR untuk Pelaku UMKM Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 24 Februari 2023 - 14:21 WIB

KUR untuk Pelaku UMKM Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai dan tim foto bersama Pimpinan Cabang Bank BRI Dumai. (ISTIMEWA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Kredit Usaha Rakyat (KUR) sangat membantu masyarakat yang memiliki usaha kecil dan mikro. Salah satu syarat mendapatkan bantuan KUR saat ini adalah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan baru ini resmi berlaku yang mana pengajuan KUR harus memiliki BPJS ketenagakerjaan adalah sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Artinya setiap debitur yang mengajukan pinjaman jumlah plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan l.


Dengan KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, perbankan tidak akan dirugikan. Pelaku KUR adalah pelaku usaha kecil. Hal ini membuat BPJS Ketenagakerjaan bisa menjamin kesejahteraan pelaku usaha.

Menanggapi  aturan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Dumai Erwin Umaiyah menjelaskan, merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 pasal 26 ayat 8 dan pasal 35 ayat 11, penerima KUR kecil dan penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah koordinasi dengan berbagai perbankan dan lembaga keuangan yang telah ditunjuk untuk menyalurkan KUR seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bank Riau Kepri Syariah, BCA dan Pegadaian yang ada di Kota Dumai untuk merealisasikan regulasi ini kepada debitur KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta ketika mengajukan pinjaman," ujar Erwin, Jumat (24/2/2023).  

Jadi mulai saat ini setiap calon debitur yang mengajukan KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program bukan penerima upah atau BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap calon debitur wajib mendaftarkan dirinya pada program BPU yang terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan. Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya debitur akan mendapatkan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau mengalami penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan 48x gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta. "Untuk persyaratan menjadi peserta yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bisa langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Dumai," tutur Erwin.

Laporan: Henny Elyati (Dumai)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook