JAKARTA (RIAUPO.CO) - Publik dihebohkan dengan Cenora, anak harimau content creator (kreator konten) Alshad Ahmad yang mati pada Senin (25/7/2023). Alshad Ahmad merupakan kreator konten yang terkenal membahas tentang konten binatang. Dia banyak memelihara hewan liar yang dilindungi, salah satunya harimau.
Melansir akun instagram pribadinya, @alshadahmad mengunggah foto yang memperlihatkan momen-momen dirinya bersama Cenora ketika masih hidup.
“Cenora sayang.. Anak harimau yang cantik, baik, tenang, kalem, selalu bisa nemenin dan jagain adiknya, selalu manja dan sayang banget ke papahnya,” ungkap Alshad.
Diketahui, selama memelihara harimau, sudah ada tujuh ekor harimau peliharaannya yang mati. Hal tersebut diungkapkan Alshad pada kolom komentar dari unggahan di Instagramnya tersebut.
“Jikalau boleh bertanya, dari awal mulai memelihara harimau, sudah berapa ekor yang mati di bawah pengawasan bro alshad?" tanya Tuan Tigabelas.
"7, semua hasil breeding sendiri dari 1 indukan," ungkap Alshad.
Kematian anak harimau milik Alshad Ahmad yang terjadi kembali menuai pro dan kontra warganet. Kolom komentarnya dibanjiri hujatan dan mengaitkan harimau yang mati karena sering dijadikan konten.
“Habitatnya di alam liar, bukan di alam adsense,” ungkap @akudi**
“Asik, konten lagi nih, penjelasan penyebab kematian dijadiin konten, cuan lagi,” kata @iye***
Selain itu, banyak yang mempertanyakan izin Alshad memelihara satwa liar karena sudah banyak anak harimau yang mati dalam kurun waktu berdekatan. Lantas bagaimana prosedur izin memelihara satwa liar di rumah?
Melansir Website Pemerintah Indonesia pada Rabu (26/7/2023), masyarakat umum bisa membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Tentu saja harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka harus mengurus surat izinnya.
Cara membuat surat izin memelihara hewan langka adalah dengan mengajukan proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan ke BKSDA. Kemudian, menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan dan akta notaris untuk badan usaha.
Selanjutnya, menyertakan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, juga memberikan bukti tertulis asal usul indukan hewan langka yang dipelihara.
Selain itu, menyiapkan BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, serta telah mengantongi Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra