Tak Perlu Vaksinasi Meningitis, Visa Umrah Bisa Selesai 1 Hari

Nasional | Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:45 WIB

Tak Perlu Vaksinasi Meningitis, Visa Umrah Bisa Selesai 1 Hari
Jemaah umrah mengenakan pakaian ihram. (DOKUMENTASI AMPHURI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Arab Saudi memberikan sejumlah kemudahan bagi penyelenggaraan umrah. Kemudahan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah saat bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Salah satu kemudahan tersebut adalah Saudi menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan. Kemudian, masa berlaku visa umrah diperpanjang menjadi 90 hari.


’’Visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi. Tidak hanya Makkah dan Madinah,’’ kata Tawfiq.

Tawfiq juga menyinggung soal syarat vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah. Dia menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah.

’’Dan tidak ada syarat umur,’’ ujarnya.

Tawfiq juga menyampaikan bahwa pemerintah Saudi sudah menyiapkan platform Nusuk. Dengan aplikasi Nusuk tersebut, setiap orang bisa memilih paket umrah yang ada. Lalu, dia juga menyampaikan bahwa visa umrah bakal keluar tidak lebih dari 24 jam.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik beragam kemudahan umrah tersebut. Dia juga menanyakan soal batasan usia maksimal 65 tahun untuk haji serta kuota haji 2023.

’’Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota (haji) akan kembali normal,’’ katanya.

Menanggapi usulan tersebut, Tawfiq mengatakan bahwa pemberlakuan syarat usia maksimal jemaah haji 65 tahun adalah dalam konteks situasi pandemi Covid-19. Ketika tahun depan ada perbaikan kondisi pandemi, pemerintah Saudi tentu akan meninjau ulang kebijakan pembatasan usia tersebut.

’’Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, akan ada kelonggaran,’’ ujarnya.

Sementara itu, di tengah kondisi ekonomi terkini, termasuk kenaikan kurs dolar terhadap rupiah, jumlah jemaah umrah semakin turun. Situasi tersebut diungkapkan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook