Hasil Reformulasi PPPK Kemenag 2022 Bertambah Jadi 10.300, Masa Sanggah Mulai 12 September

Nasional | Selasa, 12 September 2023 - 07:00 WIB

Hasil Reformulasi PPPK Kemenag 2022 Bertambah Jadi 10.300, Masa Sanggah Mulai 12 September
PPPK Kemenag 2022 terima SK. Pengumuman hasil reformulasi PPPK 2022 dilaksanakan 11 September 2023. (POJOKSATU.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan hasil reformulasi PPPK Kemenag 2022. Pengumuman hasil reformulasi PPPK Kemenag 2022 dilaksanakan, Senin (11/9/2023) malam.

Jumlah peserta seleksi yang lulus melalui proses reformulasi PPPK Kemenag 2022 bertambah dari semulai 9.218 menjadi 10.300. Dengan adanya kebijakan reformulasi ini, maka total peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 yang lulus seleksi bertambah dari 29.069 menjadi 39.369 orang. Sebanyak 29.069 PPPK Kemenag telah menerima SK pengangkatan pada pertengahan Agustus 2023.


Sementara 10.300 PPPK Kemenag yang lulus melalui proses reformulasi atau optimalisasi akan melakukan pemberkasan untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Peserta yang lulus melalui proses optimalisasi PPPK Kemenag 2022 yakni tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan tenaga honorer atau Non-ASN.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari Pojoksatu.id melalui portal kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hasil optimalisasi ini menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.

Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” terang Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin 11 September 2023.

Menag Yaqut menambahkan, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama.

Dengan kebijakan reformulasi tersebut, lanjut Menag Yaqut, formasi PPPK Kemenag 2022 yang belum terisi dapat dioptimalkan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PANRB sehingga 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama,” terang Yaqut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman hasil optimalisasi PPPK Kemenag 2022.

"Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa dan ungkapkan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya,” imbuh Yaqut.

Sementara Sekjen Kemenag Nizar menambahkan, pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

 

 

Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

 “Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” jelas Nizar.

“Selamat bagi yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat,” tambahnya.

Peserta yang tidak lulus seleksi dapat mengajukan sanggah melalui portal SSCASN. Nizar menyebutkan, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12–15 September 2023. Sanggahanan dari peserta akan diproses dan dijawab oleh panitia seleksi nasional dalam rentang 12–17 September 2023.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelasnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” jelas Nizar.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook