Selamat! 9 Ribu Honorer Diangkat Jadi PPPK Kemenag 2023 tanpa Tes

Nasional | Jumat, 01 September 2023 - 23:00 WIB

Selamat! 9 Ribu Honorer Diangkat Jadi PPPK Kemenag 2023 tanpa Tes
Penyerahan SK PPPK Kemenag 2022. Sebanyak 9 ribu lebih tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Kemenag 2023 tanpa tes. (POJOKSATU.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Kementerian Agama (PPPK). Sebanyak 9.218 tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kemenag 2023.

Pengangkatan PPPK Kemenag 2023 ini merupakan hasil reformulasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. PPPK Kemenag 2023 tersebut diangkat tanpa melalui seleksi tes. Nilai yang digunakan yakni hasil seleksi tes PPPK Kemenag 2022.


Dalam Kepmen PAN-RB Nomor 571/2023 disebutkan bahwa optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.

Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasul seleksi PPPK teknis 2022. Reformulasi nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi.

Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan dilakukan bagi peserta eks tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan non-ASN. Peserta eks THK-II yang akan diangkat tanpa tes harus terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), melamar pada instansi pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat bekerja pada saat mendaftar.

Sementara non-ASN yang akan diangkat tanpa tes yakni honorer di luar eks THK-II yang memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang dilamarnya pada seleksi PPPK teknis 2022. Selain itu, non ASN harus menyertakan bukti surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi dan/atau pimpinan satuan kerja pada instansi pemerintah tempat pelamar bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran PPPK 2022.

Reformulasi ini tidak hanya berlaku bagi PPPK Kemenag, tapi juga PPPK teknis instansi pusat dan instansi daerah. Kepmen PANRB Nomor 571/2023 menyebutkan optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi oleh eks THK-II, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik. Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:

1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;

2. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;

3. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;

4. Apabila nilainya masih tetap sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang telah melakukan reformulasi pengisian kebutuhan jabatan PPPK Kemenag 2022.

Menurutnya, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kemenag.

“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PAN-RB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” ujar Yaqut.

Sebagaimana diketahui, formasi PPPK Kemenag 2022 sebanyak 49.549. Namun peserta yang lulus seleksi PPPK hanya 29.069. Peserta yang lulus seleksi ini telah menerima SK pengangkatan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Sementara hasil reformulasi pengisian jabatan PPPK Kemenag yang jumlahnya sebanyak 9.218 akan diumumkan tahun ini.

Menurut Yaqut, reformulasi yang ditetapkan KemenpanRB memberikan peluang besar bagi eks THK-II dan non-ASN yang sudah lama mengabdi di lingkungan Kemenag.

“Reformulasi ini menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” terang Yaqut.

 

 

 

Gus Yaqut, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

"Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” terang Yaqut.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook