KEBERADAAN HARUN MASIKU

Jokowi Ingatkan Menteri Hati-hati Keluarkan Pernyataan

Nasional | Sabtu, 25 Januari 2020 - 01:31 WIB

Jokowi Ingatkan Menteri Hati-hati Keluarkan Pernyataan
Presiden Jokowi mengingatkan para menteri untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie dan Menkumham Yasonna H Laoly berbeda pendapat. Perbedaan keduanya mengenai keberadaaan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para menteri untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.


‎"Saya hanya ingin titip pesan kepada semua menteri, semua pejabat kalau membuat statement itu hati-hati, terutama yang berkaitan dengan angka-angka dan data," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/1).

Jokowi menyarankan pada menterinya melakukan pengecekan lebih dahulu sebelum melempar pernyataan kepada publik.

"Terutama yang berkaitan dengan informasi. Hati-hati jangan sampai informasi dari bawah langsung diterima tanpa kroscek terlebih dulu," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan, Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan KPK itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk," kata Ronny Sompie.

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke tanah air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah menindaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

Dalam kasus PAW ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga, Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook