PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Universitas Hang Tuah Pekanbaru menggelar kuliah umum yang bertemakan ‘’Perlindungan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi’’ di Hotel Alpha Pekanbaru, Sabtu (18/11).
Menghadirkan tiga pakar yakni, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Syahlan SH MH, Peneliti Ahli Utama Organisasi Riset Kesehatan Brin Prof Dr Anwar M SKM MKes dan Ketua STMIK Amik Riau Dr Lusiana MKom.
Ketua Yayasan Hang Tuah Pekanbaru dr H Zainal Abidin MPH mengapresiasi kuliah umum UHTP tersebut. Semoga kehadiran tiga pakar itu bisa memberikan inovasi UHTP.
‘’Untuk maju, kita memerlukan pakar di bidangnya,’’ papar Zainal.
Rektor UHTP Prof Dr Syafrani MSi mengatakan, kuliah umum di UHTP merupakan agenda wajib. Sebagai syarat sertifikat untuk ujian atau tugas akhir. ‘’Tujuannya, agar mahasiswa percaya diri untuk beradaptasi dengan lingkungan baru,’’ paparnya.
Momentum ini, kata Rektor, harus dimanfaatkan. Pembicara hadir merupakan ahli di bidangnya. Secara prinsip ketiga narasumber ini mahasiswa bisa mendapatkan informasi tentang hukum, kesehatan dan IT.
Ketua Panitia Kuliah Umum UHTP Dr Reno Renaldi SKM MKes mengatakan, cukup kaget dengan antusiasnya peserta. Awalnya dia hanya memperkirakan 400 orang setelah disebarkan angket mencapai 795 orang yang dilaksanakan secara hybrid luring dan daring.
Ia menyebutkan, kuliah umum merupakan suatu agenda tahunan akademik di UHTP, sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan tambahan wawasan pengetahuan baik soft skill maupun hard skill untuk mendukung proses pembelajaran.(nto/c)