RIAUPOS.CO - Kementerian PAN-RB mendorong pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mengoptimalkan layanan help desk. Jika terdapat pertanyaan, keluhan, maupun kendala teknis, help desk bisa dimanfaatkan pelamar untuk mendapatkan jawaban atau informasi.
”Ini semata-mata karena kami ingin memastikan kelancaran seleksi CASN 2023,” ujar Men PAN-RB Azwar Anas, Sabtu (23/9).
Dia menyampaikan, pihaknya juga menerbitkan kebijakan terkait dengan rangkaian pengadaan CASN 2023. Baik untuk calon pelamar PPPK maupun CPNS.
Khusus formasi PPPK, Azwar Anas menyebutkan, pihaknya memberikan kuota minimal 2 persen untuk pelamar difabel. Komposisi formasi PPPK dibagi menjadi khusus dan umum. Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN diberi alokasi maksimal 80 persen. Alokasi untuk formasi umum sedikitnya 20 persen.
”Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ungkap Azwar Anas.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menuturkan, layanan help desk seleksi CASN dapat diakses melalui tiga kanal alternatif. Yakni, melalui help desk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id, dan layanan telepon. BKN juga secara proaktif menyediakan informasi berkala terkait dengan seleksi di kanal media sosial dan website.
Haryomo mengimbau masyarakat dan para pelamar bisa mencermati setiap syarat dan tahapan pendaftaran dari setiap instansi. Para pelamar juga diminta mengikuti proses seleksi hanya melalui jalur resmi pemerintah.
”Hati-hati terhadap oknum penipuan yang mencoba menyalahgunakan momen seleksi CASN 2023,” tegasnya.
Terpisah, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengungkapkan, pihaknya juga membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023. Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka sejak 22 September sampai 9 Oktober 2023. Total, ada 68 formasi yang seluruhnya untuk dosen di 57 perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).
”Kemudian, pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag dibuka pada 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kemenag,” terang Nizar Ali.
Dia menyatakan, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Bila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, itulah tanggung jawab pelamar sendiri.(gih/c14/bay/jpg/muh)
Laporan JPG, Jakarta