JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bagi para pemburu lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) harus mulai bersiap. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023. Pendaftaran seleksi akan dimulai 17 September sampai 6 Oktober 2023.
Penjadwalan dibuat merujuk pada Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tentang perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Hasilnya penjadwalan secara detail pun telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan instansi daerah melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, seleksi tahun ini akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, BKN menyediakan portal baru terkait karier ASN. Portal ini menampilkan informasi mengenai uraian tugas, jabatan, hingga perkiraan pendapatan dari formasi yang dipilih.
Sebagai informasi, tahun ini, ada 596 instansi, 72 kementerian dan lembaga, 33 pemprov, dan 491 pemerintah kabupaten/kota yang membuka formasi untuk menjadi pegawainya. Total, tersedia 572.299 formasi, dengan rincian 28.903 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 543.396 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Sehingga dapat membantu pelamar untuk memilih formasi sesuai dengan keinginannya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (28/8).
Portal ASN karier ini juga ditujukan agar nantinya CASN tidak mengundurkan diri dengan alasan jobdesk tidak sesuai ataupun gaji yang seperti yang dibayangkan. Tahun lalu, sebanyak 1.921 peserta CASN yang sudah lulus menyatakan mengundurkan diri.
”Portal ASN Karier ini sebagai upaya mewujudkan transparansi informasi pada publik. BKN berkomitmen melakukan perbaikan sistem rekrutmen yang lebih profesional dan berintegritas,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar seleksi CASN 2023 bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan seperti .
Adapun dokumen tersebut meliputi surat lamaran, KTP, kartu keluarga, ijazah, transkrip nilai, pas foto terbaru berlatar belakang Merah, dan dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Nantinya, pendaftaran dalam dilakukan secara langsung melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. ”Pelamar diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” tegasnya.
Usai pendaftaran, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) SKD terjadwalkan pada 4-13 November 2023. Sementara, SKB CPNS Non CAT pada 28 November-17 Desember 2023 dan SKB CPNS dengan CAT 11-17 Desember 2023.
Dalam SKD, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tiga jenis tes. Yakni, tes wawasan kebangsaan yang terdiri dari 30 soal, tes intelegensi umum 35 soal, dan tes karakteristik pribadi 45 soal. Lalu, untuk SKB, peserta diberikan dua jenis soal, terdiri dari soal tidak dominan hitungan sebanyak 100 soal dan dominan hitungan dengan 80 soal. Total waktu yang diberikan 90 menit.
Untuk PPPK nantinya hanya dijadwalkan untuk tes seleksi kompetensi, yang dimulai pada tanggal 5-29 November 2023. Meski begitu, tes seleksi kompetensi ini masih dipecah lagi menjadi kompetensi teknis 90 soal, kompetensi manajerial 25 soal, dan kompetensi sosial kultural 20 soal. Kemudian, ada tes wawancara 10 soal. Calon peserta seleksi PPPK ini diberikan waktu 130 menit untuk menyelesaikan soal-soal tersebut.(mia/das)
Laporan JPG, Jakarta