60 PEMDA LAKUKAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN

Hasil Seleksi PPPK Guru Belum Juga Diumumkan

Nasional | Jumat, 08 Desember 2023 - 09:42 WIB

Hasil Seleksi PPPK Guru Belum Juga Diumumkan
Temu Ismail.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Para guru pelamar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 diminta untuk bersabar menunggu pengumuman hasil seleksi kompetensi. Pasalnya, data hasil seleksi masih di tahap pengelolaan.

Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail mengungkapkan, proses seleksi memang telah usai. Namun proses pengolahan hasil masih berjalan.


Pengelolaan ini bukan hanya terkait seleksi kompetensi saja. Tapi juga optimalisasi masukan dari pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan. Adapun pemda-pemda ini di antaranya, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Ponorogo, Trenggalek, Aceh Jaya, Musi Banyuasin, Sigi, Toraja Utara, Maluku Tengah, Biak Numfor, Fak-Fak, Majene, dan Raja Ampat. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkab Sorong, Pemerintah Kota (pemkot ) Ternate, hingga Pemkot Probolinggo.

‘’Ada 60 instansi yang terdiri dari 2 pemerintah provinsi, 53 kabupaten, dan 5 kota yang melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan,’’ ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/12).

Sebagai informasi, pada seleksi PPPK Guru tahun 2023 ini, banyak perubahan yang terjadi. Salah satunya, adanya seleksi kompetensi tambahan. Kewenangan ini diberikan pada pemda seutuhnya untuk memilih akan melakukan seleksi tambahan ini atau tidak. Jika tes kompetensi tambahan dilakukan, maka peserta akan menjalani tes yang diuji oleh pihak dinas pendidikan dan badan kepegawaian daerah (BKD).

Seleksi kompetensi tambahan ini sengaja ditawarkan pada pemda untuk melihat kompetensi kepribadian dan sosial dari calon PPPK gurunya seperti apa. Meski, dari segi kompetensi mengajar mungkin tak perlu diragukan lagi.

Adapun yang dilihat dari kompetensi tambahan itu meliputi 9 indikator, antara lain spiritual, keteladanan, kedisiplinan, kepedulian dalam perundungan, dan lainnya. Sehingga, bukan soal pilihan ganda yang diberikan. Tapi berupa penilaian baik, sangat baik, atau lainnya.

Bobot penilaian tes tambahan ini pun cukup besar. Yakni 30 persen. Sehingga, bagi pemda yang menerapkan tes kompetensi tambahan ini maka pembobotan penilaian tes CAT menjadi 70 persen. Tapi jika Pemda tidak menginginkan kompetensi tambahan maka nilai sepenuhnya diambil dari CAT. ”Semoga segera selesai dan bisa langsung dikoordinasikan dengan BKN serta Panselnas untuk diumumkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi memastikan, pengumuman hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih sesuai jadwal. Yakni, mulai 6-15 Desember 2023.

“Untuk itu para peserta seleksi PPPK mulai kemarin (6 Desember, red) sudah dapat melakukan pengecekan secara berkala hasilnya kelulusannya,” tuturnya. Pengecekan ini bisa melalui akun SSCASN dan laman resmi dari instansi yang dilamar.

Terkait jumlah total peserta yang lolos seleksi PPPK, menurut Nanang, pihaknya masih 
menunggu rekapitulasi dari proses pengolahan data oleh tim. 

“Insyaallah sebelum tanggal 15 Desember bisa selesai.  Sesuai jadwal,” ungkapnya.

Nantinya, usai dinyatakan lolos seleksi, para pelamar tidak serta merta menjadi PPPK. Pelamar masih harus mengikuti proses selanjutnya. Yakni, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pengusulan nomor induk PPPK. Pengisian DRH dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024. Sementara, untuk usulan penetapan NI PPPK dilakukan mulai 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

”Perihal pengisian DRH peserta yang lolos silahkan melakukan pengisian DRH dengan data yang valid sesuai dengan kelengkapan data yang diminta oleh instansi,” imbaunya.

Disinggung soal peserta yang sudah dinyatakan lolos namun mengundurkan diri, Nanang menegaskan, ada sanksi yang bakal mengikuti. Sanksi nantinya diberikan sesuai dengan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. ”Apabila pelamar sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri maka tidak boleh melamar kembali untuk 1 periode berikutnya,” jelasnya.(mia/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook