THR PNS Naik, Pensiunan Juga Dapat

Nasional | Kamis, 24 Mei 2018 - 12:30 WIB

THR PNS Naik, Pensiunan Juga Dapat
PP THR: Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani menyampaikan PP THR yang sudah ditandatangani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Idul Fitri tahun ini benar-benar memberi berkah bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (23/5).

Dalam PP tersebut, terjadi sejumlah perubahan, khususnya dalam skema pemberian THR bagi ASN aktif. Di mana jumlahnya akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya mereka akan mendapatkan THR.

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

“Kami berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan. Jika sebelumnya hanya gaji pokok, tahun ini ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. “Dengan demikian, PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujar Sri Mulyani.

Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya. Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya,  pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.

Bagaimana dengan gaji ke-13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke-13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perubahan skema THR tersebut berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Di mana anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp35,76 triliun, atau naik 68,9 persen dibandingkan tahun 2017 lalu. Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp5,79 triliun, gaji ke-13 ASN Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR pensiunan Rp6,85 triliun dan tunjangan ke-13 Rp6,85 triliun.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook