JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Hal ini membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.
“LGBT nggak ada dalam RKUHP, nggak ada,” kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Eddy menjelaskan RUU KUHP merupakan produk undang-undang yang netral terhadap gender. Sehingga tidak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.
“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” tegas Eddy.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, ketentuan terkait LGBT telah diatur dalam RKUHP. Menurutnya, jika nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, Rabu (18/5/2022).
Mantan Ketua MK ini menegaskan, praktik LGBT akan ada ancaman pidana. Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait pidana untuk LGBT tersebut.
“Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspose tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman