ANTISPASI VIRUS CORONA

Ada Sanksi Pidana Menunggu, Jika Abaikan Social Distancing

Nasional | Senin, 23 Maret 2020 - 19:34 WIB

Ada Sanksi Pidana Menunggu, Jika Abaikan Social Distancing
ILUSTRASI: Sejumlah masyarakat masih mengunjungi pusat perbelanjaan meskipun sudah ada imbauan dari pemerintah perihal sosial distancing, guna menghindari penyebaran virus korona baru (COVI-19). (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Polisi akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait pencegahan virus corona atau Covid-19. Salah satunya melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dapat ditindak pidana.

“Kita ketahui bersama, pemerintah sejak awal telah mengeluarkan kebijakan dan langkah-langkah konkret secara baik cepat dan tepat, agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Untuk membubarkan kegiatan berkumpul warga, kata Iqbal, Polri mengerahkan 460.000 personel yang tersebar di Tanah Air. Menurutnya, 500 Polres dan lebih dari 5.000 Polsek bergerak melakukan upaya persuasif untuk membubarkan kerumunan massa.

“Polri tidak ingin akibat kerumunan apalagi hanya kongko-kongko penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bisa perlu dengan tegas, tetapi bahasa persuasif humanis itu kami kedepankan,” ucap Iqbal.

Menurutnya, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah sanksi pidana bisa diberlakukan. Tindakan ini sebagai upaya pencegahan, serta demi kepentingan masyarakat luas agar tidak tertular virus corona.

“Apabila ada masyarakat yang membandel tidak mengindahkan personel yang bertugas untuk kepentingan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP barang siapa tidak mengindahkan tugas yang berwenang itu dapat dipidana,” pungkasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook