JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas kini tidak dilakukan secara langsung di tempat. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram tentang larangan tilang manual untuk seluruh polisi lalu lintas (polantas) di Indonesia. Penindakan tetap dilakukan, namun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Kebijakan larangan tilang manual itu diambil setelah Presiden Jokowi membeberkan keluhan tertinggi masyarakat terhadap kepolisian adalah pungli. Dalam arahan kepada jajaran pejabat Polri di Istana Negara pekan lalu, presiden menyinggung gaya hidup mewah dari personel kepolisian yang dikhawatirkan memunculkan letupan-letupan sosial di masyarakat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. ”Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” jelasnya, Jumat (21/10).
Saat menemui pelanggar lalu lintas, petugas diwajibkan hanya memberikan teguran. Untuk tilang, hanya menggunakan tilang elektronik statis dan mobile. ”Tilang elektronik dimaksimalkan,” ujar Sigit.
Kapolri meminta seluruh polantas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Khususnya di lokasi black spot dan trouble spot saat berkendara. ”Pendidikan masyarakat untuk berlalu lintas juga harus ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran,” kata Sigit.
Polantas juga diharuskan meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya dalam menangani semua fungsi lalu lintas. ”Saat ada kasus kecelakaan harus profesional, transparan, dan prosedural. Tidak memihak salah satu yang beperkara,” tegasnya.
Salah satu yang ditekankan Sigit adalah polantas dilarang melakukan pungutan liar (pungli). Semua tugas pelayanan harus dilakukan dengan akuntabel. ”Berikan reward ke petugas berprestasi, hukuman terhadap yang melanggar,” terang dia.
Korlantas juga diharuskan menggelar apel arahan pimpinan dan analisis evaluasi. Tujuannya, memastikan anggota melaksanakan standar operasional prosedur dan tidak melakukan kegiatan kontraproduktif. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan melekat.(idr/c9/fal/jpg)