PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Kota Pekanbaru resmi dimulai, Senin (4/9). Operasi ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. Satlantas Polresta Pekanbaru akan menindak para pelanggar lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis. Alat ini terpasang di empat titik di tengah kota.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian didampingi Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti usai apel gelar pasukan kemarin menyebutkan, penindakan juga akan dilakukan dengan ETLE mobile yang dibawa petugas saat patroli.
Dalam operasi ini fokus pada tujuh pelanggaran itu, yaitu berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor dan kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
Selain itu pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan, menurut Kapolresta, juga akan ditindak.
"Kami meminta masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas agar tercipta Kamseltibcarlantas di Kota Pekanbaru, sehingga Penindakan Gunakan ETLE dapat mencegah terjadinya kecelakaan,” imbau Kapolresta.
Penindakan yang dilakukan polisi dalam operasi ini menurut Kapolresta sebagai bagian dari upaya menciptakan tertib lalu lintas. Maka dirinya meminta petugas di lapangan untuk lebih mengedepankan edukasi, preemtif, preventif dan melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.
"Kami meminta kepada anggota yang bertugas dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 ini untuk mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” ucap Kombes Pol Jefri Siagian mengingatkan.
Apel kemarin diikuti seluruh pejabat utama Polresta dan kapolsek jajaran. Apel juga dihadiri Denpom 031 Pekanbaru, Kodim 0301 Pekanbaru, Jasa Raharja, Dishub hingga personel Satpol PP Pekanbaru. Dimulai kemarin, operasi ini akan berlangsung hingga 17 September 2023 mendatang.(end)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU